Nasional

Ombudsman RI: Siapa yang Ambil Untung dari Rapid Test?

apahabar.com, JAKARTA – Alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia melonjak, dari semula alokasi dananya sebesar Rp405,1…

Ilustrasi. Foto-Okezone

apahabar.com, JAKARTA – Alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia melonjak, dari semula alokasi dananya sebesar Rp405,1 triliun, kini jumlahnya ditambah lagi menjadi Rp695,2 triliun.

Di sisi lain, muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai biaya rapid test maupun swab test Covid-19 yang cukup mahal. Untuk sekali uji saja, harus merogoh kocek antara Rp300.000 hingga Rp1 juta per orang. Padahal tes itu salah satu syarat wajib bagi mereka yang hendak berpergian ke luar daerah untuk pendidikan dan pekerjaan.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida menduga, uji pemeriksaan itu menjadi satu bisnis tersendiri dari kalangan atau kelompok pebisnis medis di Tanah Air. Menurut dia, ada upaya mengambil keuntungan dari kekhawatiran masyarakat terhadap corona yang kemudian dipaksakan melalui kebijakan pemerintah untuk menjalankan uji cepat.

"Siapa yang mengambil keuntungan itu? Itulah kelompok pebisnis medis tertentu di negeri ini," duga Laode.

Berdasarkan keterangan yang pernah didapat dari teman-temannya, harganya rapid test pada saat itu Rp75.000 untuk sekali tes. Harga itu dinilainya tidak sesuai dengan laporan yang dialami masyarakat.

"Jadi sebetulnya ini bisnis yang tidak berperikemanusiaan. Memanfaatkan momentum di tengah ketakutan masyarakat akan wabah corona. Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan kewajiban untuk melakukan rapid test tersebut," tuturnya.

Laode meminta agar pemerintah bisa peka terhadap persoalan tersebut, termasuk menelusuri praktik bisnis yang mengambil keuntungan semata melalui kebijakan tes pemeriksaan corona. Selain itu, dirinya juga berharap kebijakan rapid test bagi mereka yang mau melakukan perjalanan segera dievaluasi.

"Saya kira, tolong hentikan ini. Karena ini sesuatu yang tidak pantas terus-menerus. Atau setidaknya, (pemerintah) segera lakukan evaluasi mengenai kebijakan kewajiban rapid test bagi mereka yang mau melakukan perjalanan," pintanya. (okz)

Editor: Syarif