Ombudsman Kalsel Tetapkan Indrasari Banjar Sebagai Desa Anti Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menetapkan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menetapkan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi. foto-MCBanjar

bakabar.com, MARTAPURA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menetapkan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi. Penetapan digelar di Gedung Serba Guna, Indrasari, Martapura, Selasa (17/9).

Indrasari telah memenuhi komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan, dan transparansi melalui publikasi kinerja pemerintahan desa, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hadi menjelaskan kegiatan ini bukan hanya dimaknai sebagai seremoni atau program sesaat, tetapi harus dipahami sebagai suatu hal yang sangat strategis.

Strategis yang dimaksud adalah berkelanjutan atau berjangka panjang, sehingga kedepan pihaknya akan mendampingi perangkat desa untuk melakukan penguatan kapasitas terkait pemahaman standar pelayanan publik.

“Harapan kami kedepan kita memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat sehingga dapat diminimalisir,” harapnya.

Hadi mengakui, Desa Indrasari merupakan desa perdana yang ditetapkan sebagai Anti Maladministrasi dan berharap dapat menjadi role model bagi 277 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.

“Kami mengapresiasi inisiasi Pemkab Banjar dan komitmen jajaran aparat Desa Indrasari serta berharap komitmen ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Banjar,” harapnya lagi.

Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.

“Oleh karena itu, segala bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas,” ungkapnya.

Saidi menuturkan salah satu dukungan Pemkab Banjar dalam pembangunan Desa Anti Maladministrasi adalah adanya Program Smart Kampung Manis yang merupakan pelayanan kepada masyarakat berbasis mandiri atau melalui aplikasi di smartphone.

“Melalui program Desa Anti Maladministrasi, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya,” sebutnya.

Diakhir, Saidi Mansyur didampingi Hadi Rahman juga meresmikan gedung baru kantor pelayanan publik Desa Indrasari serta meninjau fasilitas yang telah tersedia dan menempelkan barcode bahwa Desa Indrasari telah terverifikasi sebagai Desa Anti Maladministrasi.