Oknum Anggota PPS Daha Selatan di HSS Kedapatan Pesta Sabu

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, seorang pria di Hulu Sungai Selatan (HSS) harus berurusan dengan polisi akibat sabu.

HS bersama dua tersangka lain yang diamankan polisi ketika menggelar pesta sabu di Desa Tumbukan Banyu. Foto: Humas Polres HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Kurang lebih sebulan dilantik menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, seorang pria di Hulu Sungai Selatan (HSS) harus berurusan dengan polisi akibat sabu.

Pria berinisial AH (29) tersebut ditangkap bersama dua pelaku lain masing-masing HS (37) dan MI (28). Mereka diciduk dalam sebuah rumah di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Minggu (26/2) siang.

"Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya penggerebekan dilakukan Kapolsek Daha Selatan bersama beberapa anggota,"  papar Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi, Rabu (1/3).

Baca Juga: Tes CAT Tertinggi Ada Peserta Seleksi PPS Tak Lulus, Begini Penjelasan KPU Tabalong

Ketiga pelaku tak dapat mengelak lagi, lantaran kedapatan sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga mendapatkan 6 paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram, kaca pipet, timbangan digital dan handphone.

"Ditemukan pula uang senilai Rp200 ribu yang diakui sebagai milik AH. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui mengonsumsi sabu bersama-sama," lanjut Purwadi.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS, Nida Guslaili, ketika dihubungi terpisah menjelaskan telah mengetahui kelakukan salah seorang anggota PPS di Daha Selatan tersebut.

"Kami sudah memperoleh informasi terkait. Selanjutnya kami menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib," tukas Nida.

Baca Juga: Resmi! 870 Anggota PPS di Banjar Dilantik, KPU Singgung Netralitas