Suku Bunga Pinjol

OJK Tetapkan Besaran Suku Bunga Pinjol Produktif pada 2026, Nilainya Menggiurkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif. Khususnya, dari penyelenggara industri fi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif. Khususnya, dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Adapun suku maksimum pinjol yang ditetapkan hingga mencapai 0,067 persen per hari pada 2026. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.

"Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan seperti dilansir Antara, Kamis (30/11).

Baca Juga: Genjot Kepemilikan Aset, OJK: Bank Syariah Perlu Konsolidasi

Penetapan suku bunga maksimum terbaru tersebut dilakukan untuk mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia. Selain itu, penataan suku bunga pinjaman juga dilakukan unutk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Adapun untuk sektor industri rencananya akan diturunkan secara bertahap sebesar 0,1 persen di 2025. Disusul penurunan hingga 0,067 persen pada 2026 mendatang.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Tingkatkan Daya Saing Bank Syariah

Sementara untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024, lalu turun secara bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari di 2026.

Arfan menerangkan hingga September 2023 kinerja industri fintech P2P lending menunjukan pertumbuhan yang baik.

Hal ini terlihat dalam pembiayaan yang sudah tersalurkan fintech P2P lending mencapai Rp55,70 triliun. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 14,28 persen secara year of year (yoy).

Baca Juga: IESR Bongkar Penyebab Rendahnya Penetrasi PLTS Atap

Baca Juga: Basa-basi Pemerintah soal Penanganan Perubahan Iklim di Daerah

Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.

Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM itu menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.