bakabar.com, BANJARMASIN – Nyaris setiap bulan terjadi kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Ditreskrimum Polda Kalsel mencatat ada sebanyak 26 kasus pembunuhan dengan jumlah 32 tersangka yang telah ditangani. Sebagian besar kasus dipicu mabuk, perselisihan, hingga persoalan pribadi.
Kendati demikian, seluruh kasus pembunuhan yang ditangani Polda Kalsel bersama Polres jajaran berhasil diungkap.
“Rata-rata kasus pembunuhan yang terjadi karena mabuk, berantem, kemudian selisih paham dan persoalan pribadi. Hampir tiap bulan ada kejadian kasus pembunuhan,” ujar Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Sitomorang, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi saat pres rilis, Senin (29/6).
Sejumlah kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik tahun ini di antaranya pembunuhan terhadap seorang ustazah di Banjarbaru dan pembunuhan di Jalan Belitung, Gang Masurai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Kasus pembunuhan ustazah di Banjarbaru kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkaranya tinggal dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
“Sudah P21. Tinggal tahap dua saja. Jadi sudah selesai, nanti tinggal kita limpahkan ke JPU, tersangka dengan barang bukti,” katanya.
Sementara itu, pelaku pembunuhan di Gang Masurai yang sempat buron hampir empat bulan juga berhasil ditangkap tim gabungan Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (25/6) dini hari.
Frido menegaskan, keberhasilan mengungkap seluruh kasus pembunuhan merupakan bagian dari komitmen Polda Kalsel dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Selain pembunuhan, Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Polres jajaran juga mengungkap berbagai kasus 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus begal, hingga premanisme selama Januari hingga Juni 2026.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, selama periode tersebut polisi menangani 153 laporan polisi dengan 211 tersangka yang berhasil ditangkap dan diproses hukum.
Dari jumlah itu, sebanyak 204 tersangka merupakan laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu terdapat tiga anak yang turut berhadapan dengan hukum.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya senjata tajam, sepeda motor, uang tunai, STNK, serta barang bukti lainnya dari sejumlah perkara.
Sementara itu, penindakan terhadap aksi premanisme di kawasan SPBU juga terus dilakukan. Modus yang ditemukan umumnya meminta uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada pengendara yang mengantre BBM agar mendapat giliran lebih cepat.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun aksi premanisme melalui layanan Call Center 110. Polisi memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Tim Jatanras Polda Kalsel akan siap turun langsung ke lapangan dan mengungkap kasus-kasus yang ada. Tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, kita juga mengalami kesulitan. Jadi kami sangat butuh sekali laporan segera dan informasi-informasi yang masyarakat berikan kepada kami,” tutup Kabid Humas.