Hot Borneo

Nyaris Cabuli Pelanggannya, Oknum Ojol Balikpapan Ditangkap Polisi

apahabar.com, TARAKAN – Oknum ojek online (Ojol) di Tarakan, Kaltim, nyaris mencabuli pelanggannya yang masih berusia…

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tarakan diringkus. Foto-Riyadi

apahabar.com, TARAKAN - Oknum ojek online (Ojol) di Tarakan, Kaltim, nyaris mencabuli pelanggannya yang masih berusia 15 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Senin (12/9).

Saat itu HB (43) mendatangi korban dengan dalih menagih uang jasa membeli makan. HB kemudian nekat masuk ke rumah korban dan langsung mencium serta meremas dadanya. Pelaku bahkan berniat merudapaksa korban.

"Pelaku langsung memaksa mencium korban, dan meremas bagian tubuh atas korban, dan pelaku juga sempat membuka resleting, tapi langsung di suruh pulang korban,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia pada Kamis (29/9).

Namun, keterangan pelaku rupanya tidak sesuai dengan pernyataan korban. Sebab, korban mengaku sudah melunasi utang tersebut.

Pelaku diduga hanya membuat alasan agar dapat mendatangi rumah korban dan melakukan pencabulan.

“Dari keterangan korban uang itu sudah dilunasi, jadi ini akal-akalan pelaku agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, HB langsung diciduk polisi pada Selasa (13/9). Di kantor polisi, HB mengakui semua perbuatannya.

Dari pendalaman polisi, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak dua bulan lamanya. Korban diketahui kerap memesan makanan melalui pelaku dengan cara offline tanpa menggunakan aplikasi.

"Awalnya korban pesan lewat aplikasi. Lama-lama memesan secara offline. Saat itu korban sempat berhutang Rp100 ribu kepada pelaku karena pembayaran di aplikasi lagi eror," ujar Taufik.

Aksi cabul pelaku ini rupanya didasari nafsu saat melihat korban sedang sendiri di dapur rumahnya. Saat menjalankan aksinya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan memberinya makan jika dibutuhkan.

“Saat pencabulan terjadi pelaku juga menawarkan ke korban, kalau mau makan hubungi pelaku saja,” tandasnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.