Nasional

Nih! Sederet Bantahan Tim BirinMu di Sidang Lanjutan MK

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada…

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMU) berkomitmen mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang akuntabel. Foto-Istimewa.

apahabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada hari ini, Senin (1/2).

Sidang tersebut beragendakan menerima, dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.

Jubir Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah.

Dengan maksud membantah dalil-dalil pemohon Prof. Denny Indrayana-Difriadi Darjat sebagaimana termaktub dalam permohonannya.

"Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil," ucap Andi Syafrani via seluler kepada apahabar.com.

Menurut eks tim hukum Jokowi-Ma'ruf ini, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu pada saat sidang lanjutan di MK.

Sederet bantahan tim BirinMu di halaman selanjutnya….

Pertama, dalam eksepsi ditegaskan, permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan, yakni Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.

"Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah," kata Andi.

Kedua, Andi menilai permohonan pemohon tidak jelas karena banyak kontradiksi, baik dalam posita maupun petitum.

Selain itu, tuduhan pemohon hanya membuat daftar TPS, tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas.

"Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon," bebernya.

Ketiga, dia mengungkapkan, tuduhan pemohon hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu.

"Sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu," ungkapnya.

Yang lebih aneh, tambah dia, ada dalil yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.

"Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih," tegasnya.

Dia menambahkan, tebalnya permohonan Denny Indrayana di MK bukan mendalilkan, namun hanya mengetik daftar TPS semata.

"Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri," tambahnya.

Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Denny Indrayana bilang tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan.

Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada fakta baru yang ditambahkan pemohon.

"Karenanya tim kuasa hukum pemohon diduga sudah tidak jujur di hadapan Hakim MK."

"Prinsipnya, seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perdanasengketa Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan pada Selasa (26/1) lalu.

Pada saat itu, kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Lutfi Yazid membacakan petitum di hadapan Hakim Konstitusi, Aswanto.

Simak pernyataan lengkap Lutfi Yazid

Petitum, berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Permohonan Utama-Alternatif

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 73/PL.02.2KPT/63/PROV/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, tanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  3. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  4. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan sura sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin suara dibatalkan/didikualifikasi. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dengan 843.695 suara.
  5. Memerintahkan KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
  6. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  7. Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin.
  8. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan suara sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin 830.044 suara. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi 841.533 suara. Total jumlah suara 1.671.577 suara.
  9. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
  10. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  11. Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut: Kabupaten Banjar, Kecamatan Binuang Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
  12. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  13. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagaimana dimaksud dalam perbaikan permohonan ini sebagai berikut: 390 TPS di Kabupaten Banjar, 54 TPS di Kecamatan Binuang Tapin, 101 TPS di Batola, 432 TPS di Hulu Sungai Tengah dan atau seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan.