Tak Berkategori

Ngaku Anggota Polda Kalteng Tipu Warga, Polisi Gadungan Diringkus di Kaltim

apahabar.com, TAMIANG LAYANG – Mengaku anggota Polda Kalteng berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tipu warga Barito Timur…

Ilustrasi polisi gadungan. Foto-net

apahabar.com, TAMIANG LAYANG – Mengaku anggota Polda Kalteng berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tipu warga Barito Timur (Bartim), Muhammad Yusup berhasil diringkus aparat gabungan.

Polisi gadungan asal Kecamatan Muala Ancalang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan anggota Satreskrim Polres Bartim.

Polisi gadungan itu ditangkap di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Panajam Paser Utara (Kaltim) beserta barang bukti.

Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Bartim dibantu Satreskrim Tabalong (Kalsel) dan Reskrim Batu Sopang, Kabupaten Panajam Paser Utara (Kaltim).

Yusup diketahui menipu Sahudi, warga Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Bartim, dengan membawa kabur mobil Suzuki Escudo.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, tindak pidana penipuan itu terjadi Rabu 17 Februari 2021, pukul 13.00 WIB.

Yusup datang seorang diri ke Penginapan Dewi di Ampah Kecamatan Dusun Tengah, lengkap mengenakan seragam PDH Polri.

“Yusup mengaku sebagai anggota polri dari Polda Kalteng,” kata AKBP Afandi saat press release kepada awak media. Selasa (23/2/21).

“Keesokan pagi (Jumat) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku menemui Suhudi yang merupakan pemilik Penginapan Dewi untuk meminjam mobil dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari,” ujar Afandi.

Suhudi merasa curiga, namun setelah meminjamkan mobil kepada Yusup.

Suhudi lantas menghubungi temannya yang juga seorang anggota di Polres Bartim.

“Suhudi menanyakan apakah ada kegiatan rapat di Polres Bartim yang dihadiri anggota dari Polda Kalteng, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang dikatakan Yusup,” ujar Kapolres.

Merasa tertipu, Suhudi langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim. “Setelah dilakukan pengejaran kurang dari 1×24 jam akhirnya Yusup berhasil kami ringkus,” ujar Afandi.

“(Dia diringkus) dengan barang bukti di wilayah Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, setelah itu pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bartim untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolres Bartim itu.

Modus operandinya, Yusup mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng untuk memudahkan saat melakukan penipuan.

Yusup mengaku mendapatkan seragam lengkap dengan atribut Polri tersebut dengan membelinya di Palangka Raya, Kalteng.

Dari pengakuan Yusup ke penyidik sudah beberapa kali melakukan penipuan melalui media sosial, dengan meminta orang lain untuk mengirimkan sejumlah uang.

Pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi menghimbau kepada masyarakat bahwa polri saat ini terus meningkatkan profesionalismenya.

Yakni, setiap melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah.

“Masyarakat juga tidak perlu sungkan-sungkan, tidak perlu merasa tidak enak kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri untuk menanyakan apakah dia melaksanakan tugas itu sudah dilengkapi dengan surat perintah atau belum,” kata Kapolres Bartim.

Secara internal pelaksanaan tugas di lapangan, kata dia, harus dilengkapi dengan surat perintah melalui Kasi Propam di tingkat Polres.

“Saya sudah memerintahkan anggota-anggota di lapangan melaksanakan kegiatan kepolisian agar pengawasan atau pemeriksaan surat-surat identitas baik dalam kesatuan tugas identitas diri pribadi,” tegas Kapolres Bartim, AKBP Afandi.