Nasib Warung Malam di HST Usai Dirazia Satpol PP Lantaran Melanggar Perda

Usai dirazia personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), warung malam di Desa Kapar kedapatan melanggar Peraturan Daerah

Salah satu warung malam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Foto: Dok apahabar.com.

apahabar.com, BARABAI – Usai dirazia personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), warung malam di Desa Kapar kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu kini ditutup.

Diketahui, razia warung malam pada Minggu (5/11/23) malam lalu itu dilakukan Satpol PP HS dengan menyisir sepanjang jalur Walangsi-Kapar dan Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Kepala Satpol PP HST, Subhani menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai diatasi, dengan memanggil kepala desa (kades), ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. 

“Penyelesaikan sudah kami laksanakan di Markas Satpol PP HST pada hari Senin 6 November 2023, dengan menghadirkan keempat pelaku (pemilik dan penjaga warung) serta Kepala Desa, Ketua RT, dan tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.

Ia mengatakan untuk keempat pelaku sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat setempat yang merasa terganggu atas perbuatan mereka.

“Mereka berjanji ke depannya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kemudian, untuk pemilik warung berjanji menutup warung," kata Subhani.

Mereka juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten HST tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat (linmas).

Ia mengatakan jika nanti ada pedagang warung malam yang kembali kedapatan melanggar Perda, maka bakal diproses dengan kemungkinan sanksi yakni penutupan warung oleh pihak Satpol PP. “Kami selalu siap menegakkan Perda trantibum di Bumi Murakata,” tegasnya.

Sebelumnya razia digelar Satpol PP sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang resah lantaran penjaga warung memakai pakaian tidak sesuai dengan norma-norma perilaku. Di sisi lain, jam beroperasi warung itu melebihi batas yang telah ditentukan yakni hingga pukul 24.00 Wita.

Baca Juga: Gelar Razia, Satpol PP HST Amankan Pemilik dan Penjaga Warung Malam