Kasus Narkoba

Narkoba Senilai Rp409 Milliar Dibakar di Polres Jakbar

Pengugkapan dan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan barang bukti dalam kurun waktu Februari-Mei 2023

Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti berbagi jenis narkoba hasil pengungkapan jajaran yang jika ditotal ada senilai Rp. 409 Miliiar, Rabu 24 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan jajaran kepolisian dengan total senilai Rp409 Miliiar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan dalam kasus ini ada sabu dan ganja dalam jumlah besar, hasil pengungkapan dalam kurun waktu Februari-Mei 2023 yang terdiri dari lima kasus dengan enam tersangka G, RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.

"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," ujar Syahduddi saat rilis kasus pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5).

Baca Juga: Polisi Akan Bersih-Bersih Transaksi Narkoba di Kampung Bahari

Dalam pengungkapan kasus pertama, Syahduddi menjelaskan pihaknya melakukan pengungkapan di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan barang bukti 266 kilogram sabu.

Kemudian di kasus lainnya yang berbeda jaringan peredaran, Polres Jakarta Barat melakukan pengungkapan di Samarinda, Kalimantan Timur dengan sabu seberat 2 kilogram.

"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti 2 paket Teh Cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam Teh Cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Jaktim Ungkap Penyebab Kasat Narkoba Tewas Tergilas Kereta

Kemudian ada juga pengungkapan dengan barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengungkapan sabu seberat 950 gram juga dilakukan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kilogram ganja darj Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram. Sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Jaktim Ungkap Penyebab Kasat Narkoba Tewas Tergilas Kereta

Sementara para pelaku yang terlibat juga dihadirkan dalam pemusnahan narkoba dengan menggunakan alat Incinerator tersebut.

Para pelaku yang terlibat dan berhasil diamankan kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," ujarnya.