Nama Debitur Meninggal Dipakai KUR, Mantan Kepala Unit BRI Kuin Alalak Disebut Jadi Inisiator

Mantan kepala unit berinisial MA diduga turut terlibat dalam kasus rasuah yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Abdul Rauf mengenakan kemeja batik hitam duduk di tengah ruang sidang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi 169 kredit fiktif di Unit Kuin Alalak BRI. Mantan kepala unit berinisial MA diduga turut terlibat dalam praktik rasuah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3), terungkap MA diduga menjadi inisiator manipulasi data calon debitur. Dari 169 kredit macet, dua di antaranya tercatat atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Fakta tersebut mencuat saat hakim anggota Herlina mencecar Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI Cabang Banjarmasin Samudera, yang bertugas melakukan penelusuran dan pemulihan kredit macet.

“Dua yang meninggal itu atas inisiatif kepala unit. Lalu itu dikonfirmasi (kepada MA)?,” tanya Herlina di persidangan.
Awalnya Rauf tampak berbelit saat memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia mengaku tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada MA dengan alasan banyaknya jumlah kredit macet yang ditangani.

Mendengar jawaban tersebut, Herlina mengingatkan dengan nada tegas agar saksi berkata jujur. Setelah didesak, Rauf akhirnya mengakui bahwa penggunaan dua nama debitur yang telah meninggal dunia memang atas inisiatif MA dan telah terkonfirmasi.

“MA mengaku itu kekeliruannya. Ia mengakui kesalahan tersebut,” ujar Rauf di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim.

Keterlibatan MA menjadi sorotan dalam persidangan. Kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan sikap manajemen BRI yang disebut langsung menonjobkan MA tanpa proses pertanggungjawaban hukum yang jelas dalam perkara ini.

MA diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah kasus fraud terungkap, dan kemudian diberhentikan sebagai pegawai. Namun, menurut kuasa hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, dan Hairunisa, MA seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut bersekongkol merekayasa kredit fiktif sejak 2021 hingga 2023 di Unit Kuin Alalak. Modusnya beragam, mulai dari pembuatan rekening melalui percaloan, memasukkan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga manipulasi data rekening lainnya. Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya ditemukan lebih dari 190 data rekening yang dimanipulasi.

Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, total kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Rinciannya dibebankan kepada para terdakwa, yakni Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Hairunisa Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, eksepsi para terdakwa telah ditolak dalam putusan sela. Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.