Musnahkan Narkoba Rp14 Miliar, Polresta Banjarmasin Ringkus 51 Tersangka

Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 39 kasus dengan jumlah tersangka yang diringkus 51 orang, terdiri dari 48 laki-laki dan 3 perempuan.

WAKAPOLRESTA Banjarmasin AKBP Arwin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bala P Dewa melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (5/7/2024). (Foto: Antara)

bakabar.com, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp14.066.465.000. Barang haram yang dihancurkan itu merupakan hasil pengungkap kasus narkoba periode April sampai dengan Juli 2024.

"Untuk sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 8.607,99 gram, pil ekstasi 2.146 butir dan serbuk ekstasi seberat 15,47 gram," kata Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dalam keterangan pers, Jumat (5/7/2024).

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisikan cairan deterjen, kemudian diaduk dan dibuang ke septic tank.

Sedangkan, pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 2.146 butir, yang disaksikan para tersangkanya, dilakukan dengan cara diblender bersama air.

"Barang bukti narkoba senilai Rp14,06 miliar itu hasil dari Operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berserta jajaran Polsek," terang AKBP Arwin mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain itu, Wakapolresta juga mengatakan, sejumlah narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 39 kasus dengan jumlah tersangka yang diringkus 51 orang, terdiri dari 48 laki-laki dan tiga orang perempuan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banjarmasin menyelamatkan sebanyak 131.264 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, baik itu jenis sabu-sabu ataupun ekstasi.

"Estimasi 1 gram sabu-sabu dapat dipakai oleh 15 orang, sedangkan sebutir ekstasi dapat dipakai oleh satu orang," ujar Arwin didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa.

Pemusnahan barang bukti itu, imbuh Arwin, sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pihak Kejaksaan dan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pria yang menyandang dua melati di pundak itu mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada. ‘’Jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba karena dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,’’ pesannya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan BNN Kota Banjarmasin, dan para awak media yang tergabung dalam press room Polresta Banjarmasin. (*)