Mulai 2024, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mulai 2024, Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN).

Jakarta. Foto-Unsplash/Andreas Bayu

apahabar.com, BANJARMASIN - Mulai 2024, Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN).

Hal ini seiring dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024.

"Ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," ujar Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI.

Melansir Okezone, Bambang Susantono mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur skema pemberian insentif untuk investor IKN (RPP Investasi IKN) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Semuanya sudah paraf, semua Menteri sudah paraf termasuk saya, dan kemudian selanjutnya lewat Setneg (Sekretaris Negara) kemudian ke Presiden (ditandatangani)," ujar Bambang.

Bambang menilai, hal itu tidak memakan waktu yang cukup lama, atau dalam waktu dekat bakal segera diterbitkan. "Itu insyallah akan segara dikeluarkan dan nanti bersama dengan kementerian Investasi akan dipaparkan ke semua pihak apa isinya," katanya.

Bambang juga meminta doa dan dukungan dari anggota Komisi XI DPR agar bisa merayakan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di ibu kota baru yang akan terjadi pada 559 hari lagi.

"Kami minta doa dan dukungan agar tahun ini benar-benar kami bisa menjalankan secara optimal program persiapan dan tahun depan seperti apa yang diinginkan Presiden, kita semua akan upacara di IKN pada 17 Agustus 2024 akan terlaksana dengan baik," katanya.

Bambang menuturkan bahwa pada 559 hari menjelang 17 Agustus 2024, pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai," ucapnya.