MoU Pemerintah Desa, Kajari HSS: Pencegahan Agar Tidak Melanggar Hukum

Kejari HSS bersama pemerintah desa melakukan penandatanganan MoU tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama Kejaksaan Negeri HSS dan pemerintah desa. Foto: Kominfo HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemerintah desa melakukan penandatanganan MoU tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama memorandum of understanding atau MoU yang tersebut dilaksanakan di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Sekretariat Daerah HSS, Selasa (14/2) kemarin.

Totalnya ada 11 Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan di Kabupaten HSS terlibat dalam penanganan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Nul Albar menyampaikan bahwa kepala desa agar tidak ragu melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan sehingga penyelenggaraan pemerintah desa bisa lebih baik. 

"MoU ini bukan alat untuk bersembunyi dari kesalahan, bukan juga untuk menjadi perisai. Namun lebih kepada fungsi pencegahan preventif dalam menjalankan roda pemerintahan desa," jelasnya.

Kejaksaan Negeri HSS siap melakukan pendampingan konsultasi maupun hukumnya sehingga nanti tidak sampai ada indikasi tindak pidana atau melanggar hukum dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Bupati HSS, Achmad Fikry mengatakan pendampingan oleh kejaksaan ini agar menjadi penyemangat dan motivasi bagi para kepala desa untuk bisa mengelola dana desa maupun ADD.

"Pesan kami, semangat kepada para kepala desa untuk mencari sumber pendapatan desa, apakah melalui bumdes yang ada atau dengan cara lain diluar itu," kata Bupati Fikry.

Namun, Bupati HSS berpesan setiap hal yang berkaitan dengan pemungutan kepada masyarakat harus dibuat peraturan desa. Semua aset wajib dicatat dan dikelola dengan baik.

"Ketua APDESI yang melakukan penandatanganan hari ini selanjutnya bisa menyampaikan ke semua kepala desa, agar tercipta pemahaman yang sama," pungkasnya.