Pembunuhan Berencana

Motif Penikaman Wanita di Lobi Mal Central Park, Polisi Kebingungan

Polisi menepis dugaan AH (26) pembunuh wanita berinisial FD (44) di lobi Mal Central Park, Jakarta Barat mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

Pelaku penikaman di lobi mal Central Park, AH kini dalam pengawasan intensif Polsek Tanjung Duren. apahabar.com/Tito

apahabar.com, JAKARTA - Polisi menepis dugaan AH (26) pembunuh wanita berinisial FD (44) di lobi Mal Central Park, Jakarta Barat mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

"Memang ada keterangan yang mungkin dari pelaku yang sangat berbelit dan apabila memang ada arah ke sana (dugaan ODGJ) tentunya kami harus memastikan secara medis," jelas Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Rabu (27/9).

Baca Juga: Sebelum Bunuh Wanita di Central Park, Pelaku Siapkan Pisau dari Rumah

"Kami akan tes kejiwaannya, namun sejauh ini belum ada yang terlalu mengarah ke sana (pelaku ODGJ)" ujarnya.

Pelaku AH menikam FD hingga tewas bersimbah darah, Selasa sekitar pukul 07.00 (26/9). Pelaku saat itu berhasil tertangkap Satpam Mall Central Park.

Berbelitnya keterangan pelaku AH menjadi kendala utama kepolisian untuk mengungkap motif penyerangan FD.

Baca Juga: Ngeri, Wanita Tewas dengan Leher Tersayat di Lobi Mal Central Park

"Kami masih ingin mendalami lagi motifnya, termasuk hubungan korban dengan pelaku," jelasnya.

Hasil rekamam CCTV diketahui pelaku menyerang korban secara tiba-tiba saat korban baru keluar pintu lobi mal.

Baca Juga: Ngeri, Wanita Tewas dengan Leher Tersayat di Lobi Mal Central Park

Tak ada barang berharga korban yang hilang. Polisi pun bingung bahwa pengakuan AH, pelaku tidak kenal dengan korban FD.

Korban FD tewas tersungkur setelah mengalami luka fatal di bawah leher.

Saat kasus ini dikembangkan, polisi menduga pelaku AH telah merencanakan penyerangan terhadap FD.

"Dia mempersiapkan pisau dari rumah," jelasnya.

Ancaman pasal berlapis 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana menanti pelaku AH. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.