Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita Diungkap di Persidangan, Terdakwa Enggan Menikahi

Sebuah fakta terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang digelar di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin

Persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Salah satu fakta pembunuhan jurnalis Juwita dengan terdakwa oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran, diungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Senin (5/5).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang, terdakwa Jumran nekat melakukan pembunuhan lantaran tidak sanggup menanggung beban pertanggungjawaban atas hubungan yang telah dijalani sejak November 2024.

“Motif utama pembunuhan karena terdakwa enggan menikahi korban, meski sempat menyanggupi permintaan keluarga korban,” papar Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi ketika membacakan surat dakwaan.

Adapun pertemuan pertama terdakwa dan korban melalui media sosial TikTok, lalu berlanjut kian intens, hingga terjalin kedekatan fisik.

Ketika keluarga korban mengetahui hubungan tersebut, terdakwa didesak untuk bertanggung jawab. Tanggal pernikahan pun telah ditetapkan, tepatnya 11 Mei 2025.

Namun tekanan berulang dari pihak keluarga korban membuat Jumran merasa tertekan, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

“Terdakwa sempat mencari informasi di internet tentang cara meracuni, tetapi tidak dilakukan. Kemudian terdakwa memutuskan menyewa mobil guna melancarkan aksi,” ungkap Sunandi.

Pembunuhan terjadi 22 Maret 2025 di Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru. Aksi ini dilakukan dengan perencanaan matang, termasuk upaya menghilangkan jejak dan barang bukti.

Atas perbuatan tersebut, Jumran didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan 6 saksi, termasuk keluarga korban.