Modus Tangki Modif dan Suntik LPG Dibongkar Polda Kalsel, 33 Tersangka Dibekuk Polisi

Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 35 laporan polisi dalam operasi penegakan hukum selama 29 yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel serta Polres jajaran.

Ratusan jerigen berbagai ukuran yang disita dari hasil pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi: Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi. 

Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 35 laporan polisi dalam operasi penegakan hukum selama 29 yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel serta Polres jajaran.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk memberantas BBM ilegal.

“Penindakan ini berlangsung selama 29 hari. Dari hasil penindakan, kami mengamankan 33 tersangka dan 35 laporan polisi,” ujarnya saat pers rilis di Mapolda Kalsel, Senin (4/5).

Barang bukti yang disita cukup besar. Terdiri dari 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter Solar, 723 tabung LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong, serta 2.213 tabung gas portable.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan saat menunjukkan kaleng gas portabel 320 gram yang dijadikan barang bukti. Foto: Syahbani

Selain itu, polisi juga menyita 277 jerigen berbagai ukuran, satu tandon 1.000 liter, serta belasan kendaraan. Rinciannya 4 unit roda enam, 7 unit roda empat, 1 unit roda tiga, dan 12 unit roda dua.

Yudha menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai modus. Untuk gas LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung portable ukuran 320 gram menggunakan selang regulator.

“Modusnya memindahkan tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung kecil 320 gram dengan selang regulator. Modus ini tergolong baru,” katanya.

Sementara untuk BBM, pelaku membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung lebih banyak.

“Mereka membeli BBM sesuai barcode dan kuota, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di atas HET,” jelasnya.

Dari praktik ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,416 miliar. Sedangkan nilai barang bukti yang disita setara sekitar Rp74 juta.

Kapolda menyebut para pelaku mempelajari cara pemindahan LPG secara autodidak. Mereka meniru proses pengisian di SPBE, lalu mempraktikkannya sendiri.

“Pelaku belajar secara autodidak, melihat dari proses pengisian di SPBBE, kemudian mencoba sendiri. Untuk tabung portabel mereka peroleh dari online dan dibeli secara langsung,” ucapnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp60 miliar.

Selain itu mereka juga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menggunakan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dengan Hukuman Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, SBM Pertamina Kalsel I, Wicaksono Ardi Nugroho mengaku, bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah SPBU terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Sedikitnya 5 hingga 6 SPBU telah diberikan sanksi pembinaan. Sanksi terberat berupa penghentian suplai BBM selama 14 hingga 30 hari.

“Dari Januari sampai dengan Mei ini kita sudah mengeluarkan sekitar 5 atau 6 surat sanksi pembinaan. Itu sampai yang terberat penghentian suplai, ada yang 14 hari, ada yang 30 hari,” ujar.

Lokasi SPBU yang disanksi tersebar di beberapa daerah. Di antaranya Kabupaten Tanah Bumbu. Bahkan, dua SPBU di wilayah tersebut menjadi temuan terbaru.