Modus Lahan Sendiri, Komplotan Pencuri Ratusan Buah Sawit di Marabahan Batola Ditangkap

Belum sempat menikmati apapun, sekomplotan pencuri buah kelapa sawit di Desa Antar Jaya, Kecamatan Marabahan, diamankan Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola)

Ilustrasi buah kelapa sawit yang dicuri sekomplotan di lahan inti PT Agri Bumi Sentosa. Foto: Kompas

apahabar.com, MARABAHAN - Belum sempat menikmati apapun, sekomplotan pencuri buah kelapa sawit di Desa Antar Jaya, Kecamatan Marabahan, diamankan Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

Komplotan tersebut terdiri dari 7 pelaku masing-masing berinisial SD (64), DN (51), YM (36), HM (65), SB (25), MH (40) dan FZ.

Mereka menjadi tersangka dan ditahan sejak 27 Januari 2023, seusai kedapatan mencuri buah kelapa sawit di lahan inti milik PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Perkebunan Wanajaya II, Rabu (18/1).

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, Senin (30/1).

"Adapun pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56," imbuhnya.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, aksi komplotan itu didapati petugas keamanan kebun di Handil Sinar Cahaya, sekitar pukul 12.30 Wita. Mereka curiga lantaran ketujuh pelaku mengangkut 206 tandan buah segar (berat sekitar 2 ton) menggunakan dua buah kelotok.

Diketahui kelotok tersebut merupakan milik YM dan HM yang merupakan kakak beradik, serta tinggal sekampung dengan SD dan DN di Desa Antar Jaya.

"Ketika ditanyai petugas keamanan, mereka mengaku disuruh SD dan DN yang mengklaim sebagai pemilik lahan kebun," tambah Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Firma Silalahi.

"Makanya kelima pelaku yang lain bersedia disuruh memanen sawit tersebut. Kebetulan dalam keseharian, mereka merupakan buruh pemetik buah sawit," imbuhnya.

Oleh karena merasa yakin dengan klaim SD dan DN, akhirnya YM dan HM masing-masing mengajak SB dan MH untuk membantu mendudus sawit. Belakangan MH juga meminta kepada FZ untuk mengumpulkan buah yang dipetik.

Sementara dalam pemeriksaan polisi, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di lokasi yang sama, tepatnya 6 Januari 2023.

"Di sisi lain, pelaku SD, DN dan YM merupakan residivis kasus peredaran obat-obatan terlarang dan perjudian," pungkas Firma Silalahi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa alat bukti yang digunakan seperti kelotok dan alat dudus sawit.