Kasus Pencabulan Anak

Modus Guru Ngaji di Malang Diduga Cabuli 5 Muridnya

Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 anak perempuan

Ilustrasi pencabulan anak. Dok Humas Polri

apahabar.com, MALANG - Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 anak perempuan.

Kelima korban merupakan santri Tempat Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempat tersangka mengajar, di Bantur, Kabupaten Malang. 

Guru ngaji bernama Ngadi alias Irul (41). Penangkapannya bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Polres Malang pada Senin (24/7).

Orang tua korban mengatakan bahwa sang anak ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap guru ngajinya di TPQ.

Setelah ditanya alasannya, sang anak bercerita bahwa guru ngaji itu kerap meraba-raba dan area sensitifnya usai kegiatan mengaji selesai.

Pelaku juga diduga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban.

“Sehingga membuat korban takut dan trauma,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik kepada awak media, Rabu (26/7).

Menanggapi laporan tersebut, Polres Malang langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ngadi mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap 5 anak perempuan berusia 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar.

Dia juga mengaku telah mencabuli salah satu korban sejak 2018.

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan mengatakan bahwa perintah guru ngaji harus dituruti agar mendapat pahala.

Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji.

Untuk kasus ini, Taufik memastikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk visum.

“Korban juga diberikan pendampingan psikologi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang," tandas Taufik.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Tumbang Randang Kapuas