Modus Baru Narkotika

Modus Baru Transaksi Narkoba: Nebeng di Baliho Partai

Polisi resmi menetapkan seorang pria paruh baya di Desa Mlaran Gebang, Kabupaten Purworejo, berinisial SH (49) sebagai tersangka narkoba modus baru.

SH menyelundupkan narkoba dengan cara yang tak biasa di Purworejo. Foto: Humas Polres Purworejo untuk apahabar.com

apahabar.com, PURWOREJO - Polisi resmi menetapkan seorang pria paruh baya di Desa Mlaran Gebang, Kabupaten Purworejo, berinisial SH (49) sebagai tersangka narkoba modus baru.

Berdasarkan penelusuran Polres Purworejo, uniknya, SH melakukan transaksi narkoba dengan menempelkan obat-obatan terlarang pada baliho partai

Penangkapan bermula saat tim Polres Purworejo mendapat laporan dari warga terkait kecurigaan transaksi sabu di wilayahnya.

"Setelah diperiksa, Polres Purworejo menemukan percakapan tersangka dan calon pembeli," kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, Senin (15/1).

Baca Juga: Polri Gandeng BNN Buru Bos Narkoba Asal Banjarmasin Fredy Miming

Percakapan tersebut nyatanya berisi informasi petunjuk baliho dan arah jalan yang digunakan untuk transaksi sabu.

"Percakapannya isinya 05 RS Cokro ke utara 40 meter ketemu baleho kiri jalan, nempel di balik banner, lakban hitam," beber Eko.

Mendapat petunjuk ini, Satresnarkoba Polres Purworejo segera menuju ke lokasi. Mereka berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baliho.

Baca Juga: Waduh! Ada Baliho Caleg di Menara Masjid Datu Kalampayan Banjar

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu. Seberat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam.

Polres Purworejo juga menemukan satu unit HP merek Infinix berwarna hijau. "Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH," kata Kapolres.

Setelah kasus tersebut terbongkar, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang. Digunakan untuk konsumsi pribadi.

"Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," kata SH.

SH dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp8 miliar.