Nasional

Mobil Rp 1,3 T, Ini Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas

apahabar.com, JAKARTA – Mobil senilai Rp 1,3 triliun untuk pimpinan KPK terealisasi. Pelaksana tugas (Plt) Juru…

Oleh Syarif
Gedung KPK. Foto-Liputan6.com

apahabar.com, JAKARTA - Mobil senilai Rp 1,3 triliun untuk pimpinan KPK terealisasi. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.

“Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas.

Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan,” kata Ali kutip apahabar.com dari Liputan6.com.

Ia menyatakan, pengadaan mobil dinas pimpinan KPK tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

“Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-review kemudian dievaluasi, termasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020,” tutur Ali.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Ali menjelaskan bahwa KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp 1,3 triliun ke DPR RI.

“Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

“Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10) lalu.

Ia mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.