Kontroversi Putusan MK

MKMK Tutup Peluang Banding untuk Paman Gibran

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dipecat dari jabatannya. Pamannya Gibran Rakabuming Raka itu tak bisa mengajukan banding.

Ketua MK Anwar Usman tiba di Gedung MK II, Jumat (3/11/2023). Foto: Antara/Rina Nur Anggraini

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dipecat dari jabatannya. Pamannya Gibran Rakabuming Raka itu tak bisa mengajukan banding.

"Putusan sudah kami umumkan. Langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Kata dia, banding hanya dilakukan jka sanksinya pemecatan tidak dengan hormat. Sementara, putusan MKMK hanya memecat Anwar dari jabatannya.

Baca Juga: BREAKING! MKMK Pecat Paman Gibran dari Ketua MK

"Jadi kami tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu," bebernya.

Tidak hanya itu. Sanksi Anwar masih ada. Ia tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK. Sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara sengketa pemilu. Mulai dari hasil pemilihan presiden hingga bupati.

Baca Juga: Eks Ketua MK Prihatin: Anwar Usman Harusnya Malu!

Terlepas dari itu. Majelis memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023. Tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding.

Atau jika dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang. Bukan diatur sendiri oleh MK.

"Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga,” ucap Jimly.