Pelanggaran Etik Ketua MK

MKMK Bakal Temui 9 Hakim Konstitusi Bahas Mekanisme Sidang Etik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie akan bertemu dengan 9 hakim konstitusi, Senin (30/10) pekan depan.

Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie akan bertemu dengan 9 hakim konstitusi, Senin (30/10) pekan depan.

Jimly menyebut pertemuan tersebut bukan forum sidang pelanggaran etik, melainkan diskusi soal mekanisme persidangan etik nantinya.

"Menyampaikan mekanisme persidangan biar para hakim konstitusi siap," kata Jimly kepada wartawan, di gedung MK, Jumat (27/10).

Baca Juga: Putusan MKMK Pertaruhkan Demokrasi dan Tegaknya Konstitusi

Mantan Ketua MK ini juga mengaku tengah menyusun jadwal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Jimly mengatakan ada beberapa tahap sidang etik yang akan ditempuh MKMK.

"Jadwalnya sedang disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, lima orang. Tergantung laporannya," ujarnya.

Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Ia mengatakan sidang etik terhadap hakim akan digelar secara tertutup. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 2/2023.

"MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Ini aturannya tertutup karena harus menjaga haknya para hakim untuk tidak 'diguyo-guyo' di depan umum karena bisa merusak citra institusi," ujarnya.

Adapun komposisi MKMK yaitu terdiri dari tiga orang. Jimly Ashiddiqie merupakan perwakilan masyarakat sekaligus sebagai ketua.

Kemudian ada Bintan Saragih dari perwakilan akademisi dan Wahiduddin Adams mewakili MK.

Baca Juga: MKMK Dinilai Tak Bernyali Sanksi Berat Paman Gibran Rakabuming

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Hingga Kamis (26/10), Anwar sudah dilaporkan oleh empat pelapor terkait dugaan pelanggaran etik.

Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka diduga terlibat konflik kepentingan dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

Melalui putusan tersebut, MK merumuskan norma tambahan bahwa seseorang pejabat yang dipilih melalui Pemilu dapat mendafatarkan diri menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga: Koalisi Akademisi Laporkan Ketua MK Hari Ini

Putusan ini dibacaka tiga hari sebelum Gibran dideklarasikan sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju. Sejumlah pihak menduga putusan tersebut didesain buat melancarkan langkah Gibran.

Pada Rabu (25/10), Prabowo-Gibran akhirnya resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum.