Pemilu 2024

MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Sekjen PAN: Sesuai Aspirasi Masyarakat

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengapresiasi keputusan MK yang menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbu

Eddy mengatakan jika pihak PDIP ingin kerja sama politik dalam koalisi besar dapat bisa terealisasi usai lebaran, hal itu dikatakan Eddy cukup sulit direalisasikan. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengapresiasi keputusan MK yang menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menurut Eddy putusan MK yang menetapkan Pemilu 2024 ini tetap proporsional terbuka ini sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man one vote one value, Kamis (15/6).

Baca Juga: Serangan Balik MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Organisasi Advokat

Dengan keputusan tersebut, kata Eddy, masyarakat dapat memilih langsung figur yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif.

Menyambut keputusan MK, Wakil Ketua Komisi VII DPR ini mengajak semua pihak untuk melanjutkan tahapan pemilu dan mengawal transisi kepemimpinan dengan lancar dan damai

"Mari kita lanjutkan tahapan pemilu 2024 ini, semoga berjalan lancar dan partai politik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," jelasnya.

Baca Juga: Begini Alasan MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Sistem pemilu masih mengunakan sistem lama yaitu sistem proposional terbuka.

Dengan begitu, sistem pemilihan masih mencoblos atau memilih Calon Legislatif tetap berlaku.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).