MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Banjarbaru 2025, Pemohon tak Punya Legal Standing

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 2025 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesi

Pembacaan amar putusan gugatan sengketa PSU Banjarbaru oleh MK. Foto: Mahkamah Konstitusi

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 2025 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan seorang warga bernama Udiansyah.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (26/5) oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," papar Suhartoyo membacakan putusan atas perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Gugatan ini berasal dari dua pihak berbeda. Perkara Nomor 318 diajukan oleh LPRI yang diketuai Syarifah Hayana, sementara Perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah, pemilih dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

Mereka menuding pasangan calon tunggal Hj Erna Lisa Halaby-Wartono melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Mulai dari praktik politik uang (duitokrasi), intimidasi, ketidaknetralan aparatur negara, hingga dugaan ketidakprofesionalan KPU.

Namun dalam persidangan yang telah berlangsung sejak 15 Mei 2025, MK menilai seluruh dalil tersebut tidak terbukti.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut tudingan kurangnya sosialisasi KPU tidak didukung bukti kuat. Sementara soal perbedaan DPT antara Pilkada 2024 dan PSU 2025, MK menegaskan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara administratif.

Terkait tudingan politik uang, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bukti berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar media sosial tidak cukup kuat dan tidak menjelaskan pengaruh signifikan terhadap hasil suara.

"Surat pernyataan yang diajukan pun mayoritas berasal dari pihak lain dan bukan hasil kesaksian langsung," sahut Enny.

Selanjutnya, dalil soal ketidaknetralan aparatur negara dan dugaan intimidasi melalui pencabutan akreditasi LPRI juga dinilai tidak relevan. MK menyatakan pencabutan tersebut adalah wewenang Bawaslu dan KPU, serta tidak dapat dikategorikan sebagai intimidasi politik.

Berdasarkan keseluruhan penilaian, MK menyimpulkan tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut. Permohonan keduanya pun dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

"Dengan demikian, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan ke tahap persidangan lanjutan," tandas Enny.

Putusan ini sekaligus menguatkan kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dalam PSU Pilkada Banjarbaru 2025.