Pemilu 2024

MK Ogah Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari prahara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu

Dokumentasi warga memasukan surat suara yang telah dicoblos dalam Pemilu 2019. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari prahara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024.

Bahkan MK menahan diri tak ingin berkomentar, terlebih putusan dikeluarkan hakim di tingkat Pengadilan Negeri.

“Kami menahan diri dan menghindari untuk mengomentari produk lembaga lain,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada apahabar.com, Jumat (3/3).

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KPU Jember: Tahapan Jalan Terus

Menurutnya, polemik yang terjadi tentang sengketa proses pemilu yang digugat Partai Prima dinilai bukan merupakan domain Mahkamah Konstitusi, terlebih gelaran Pemilu 2024 belum secara lengkap dihelat.

“Yang saya tahu, itu perkara sengketa proses pemilu, jadi bukan ranah atau kewenangan MK juga,” pungkasnya.

Baca Juga: DPR Panggil MA Soal Tunda Pemilu, Ancam Mutasi Hakim ke Luar Jawa

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.