Nasional

MK Mulai Registrasi Perkara Pileg 2019, Begini Tahapannya

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan…

Ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK. Foto – Antaranews.com

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, yaitu melakukan registrasi atas perkara-perkara tersebut.

“Mulai siang hari ini (Senin, 1/7), kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi,Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta, seperti dikutip apahabar.com dari Antara, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Tahapan Pilkada Surabaya 2020 Dijadwalkan Mulai September 2019

Registrasi perkara sengketa Pileg 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari sebelas proses penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019. Adapun tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk perkara sengketa Pemilu Legislatif dilaksanakan pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli.Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Baca Juga: Jokowi Ajak Prabowo dan Sandi Bangun Negeri Ini

Sementara itu, dikutip dari Detikcom, juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019) mengatakan, dalam penanganan perkara gugatan pileg, pemeriksaan terbagi dalam tiga panel. Salah satu pertimbangan pembagian tiga panel itu adalah agar hakim tidak memeriksa perkara yang berasal dari daerahnya.

“Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanyaconflict of interest,” ujar Fajar.

Panel I akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Panel II dipimpin oleh Aswanto, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sedangkan panel III dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Fajar mengatakan penanganan perkara akan dikelompokkan berdasarkan provinsi. Menurut Fajar, dalam suatu provinsi tersebut akan memuat beberapa perkara yang diajukan partai.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wapres Terpilih

“Iya, kami menanganinya berdasarkan provinsi, misal panel satu menangani provinsi di mana saja, nantinya di provinsi akan ada perkara itu diajukan oleh beberapa partai politik, misal dari partai Golkar, Gerindra ada berapa dapil yang nantinya akan dipersoalkan. Di Aceh atau di Bali, berapa partai politik yang mengajukan dan setiap partainya akan dirinci dapil-dapil mana saja, nah itu yang akan menjadi identik dengan jumlah perkara,” ujar dia.

Fajar menjelaskan hakim MK akan memutuskan perlu atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke panel lain jika di suatu provinsi lebih banyak perkaranya dibandingkan dengan yang lain.

“Itu tergantung nanti kebijakannya, saya belum tahu provinsi mana yang paling banyak perkaranya. Kebijakan majelis hakim seperti apa, sebetulnya sudah ada, hanya saya belum dapat informasinya,” tuturnya.

Editor: Aprianoor