MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Begini Respons Uniska Banjarmasin

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk kampus.

Uniska Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk kampus.

Keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu pun menuai beragam tanggapan.

Dekan Fakultas Farmasi Dr, Didi Susanto, M.I.Kom.M.Pd. Foto-Istimewa

Dekan Fakultas Farmasi Uniska, Dr Didi Susanto, M.I.Kom.M.Pd menyambut hangat putusan MK tersebut.

Menurutnya, kampus memang harus terbuka dengan calon legislatif dan calon pemimpin daerah."Tak salah jika calon yang berlaga harus juga menjalani uji kemampuan di kampus," katanya.

Menurutnya, kampus lebih selektif mengukur kemampuan mereka yang mau menjadi kepala daerah atau wakil rakyat.

Ia pun meminta calon legislatif tidak alergi dengan politik masuk kampus. Sebaliknya, kampus pun harus menerima caleg dan calon kepala daerah dengan lapang dada.

Ditekankannya, kalau kampus punya peran penting menjaga para calon legislatif dan pemimpin untuk dapat menjalankan tugas dengan baik ketika terpilih.

Dikemukakanya, kegagalan partai politik dalam kaderisasi melahirkan berbagai problem. Contoh ada kelemahan kemampuan anggota dewan dalam pengambilan keputusan.

Nah, dengan diperbolehkannya kampanye di kampus, ia pun berkeyakinan calon legislatif bisa semakin matang dalam mengambil bijakan yang pro rakyat.

Wakil Rektor III, H. Idzani Muttaqin, Foto-Istimewa

Berbeda dengan Dr Didi Susanto, Wakil Rektor III, Uniska, H Idzani Muttaqin terang-terangan menolak kampanye calon legislatif di kampus.

Menurutnya, kampus harus netral."Makanya saya tak setuju dengan keputusan MK membolehkan kampanye di kampus," ucapnya.