Pemilu 2024

MK Bantah Bakal Sahkan Sistem Pemilu Tertutup!

Juru Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menepis tudingan MK bakal mengetok sistem Pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.

Fajar Laksono menjawab desas-desus Pemilu 2024 diadakan secara tertutup. (Foto: dok. Antara)

apahabar.com, JAKARTA - Juru Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menepis tudingan MK bakal mengetok sistem Pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.

Sebab MK baru menjadwalkan tahap penyerahan kesimpulan pada Rabu (31/5) mendatang.

"Yang pasti pada 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan dari para pihak," kata Fajar kepada apahabar.com, Minggu (28/5).

Baca Juga: Eks Wamenkumham Tuding MK Bakal Sahkan Sistem Pemilu Tertutup

Lalu usai kesimpulan dibahas maka hakim konstitusi bakal segera mengambil keputusan soal pemberlakukan sistem Pemilu.

"Jika ditanya kapan (sidang pembacaan putusan), itu masih belum tahu. Tapi nanti pasti akan diagendakan," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut terdapat desas-desus Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadikan sistem Pemilu mendatang jadi tertutup.

Baca Juga: MK Bantah Sengaja Tunda Putusan Sistem Pemilu 2024

Nantinya, para pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Jika memang hal tersebut terjadi, maka sistem Pemilu akan seperti sistem pemilu orde baru yang lekat dengan politik yang otoriter serta koruptif.