Pembunuhan Brigadr J

Minta Putri Divonis Dua Kali Lipat, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pemicu Pembunuhan

Pihak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J berharap nantinya hakim bisa memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta kepada hakim agar Putri Candrawathi divonis dua kali lipat. (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J meminta kepada hakim agar terdakwa Putri Candrawathi mendapat vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia pun berharap, vonis hakim kepada Putri Candrawathi setidaknya mendapat hukuman dua kali lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut delapan tahun penjara.

"Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar bisa divonis lebih dari tuntutan JPU ya. (Minimal) dua kali lipat dari tuntutan jaksa, atau maksimal 20 tahun penjara," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (12/2).

Martin menyebut permintaan vonis  dua kali lipat itu lantaran peran Putri Candrawathi, yang diduga sebagai pemicu pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 200 Personel pada Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Lebih lanjut, ia mengatakan dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diucapkan oleh Putri itulah yang membuat Sambo terprovokasi.

"Putri Candrawathi, berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan JPU berperan sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Fery Sambo, dengan cara mengatakan bahwa dirinya diperkosa, padahal tidak," ungkapnya.

Menurutnya, atas pengakuan palsu pemerkosaan Putri itulah, Sambo diduga menjadi gelap mata, hingga melakukan pembunuhan berencana.

"Sambo pun terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Brigadir J," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Hakim

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusannya (vonis) besok, Senin (13/2).

Lalu, ada terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023. Selain itu, terakhir ada terdakwa pembunuhan berencana yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, yang akan menjalani vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.