Minta Jatah Parkir Pasar ke Mantan Istri, Pria di HSS Tewas

Seorang pria tewas setelah duel berdarah, penyebabnya korban minta jatah parkir kawasan Pasar Los Batu Kandangan HSS kepada mantan istrinya.

Pelaku beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan. Foto-Polres HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Dua pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terlibat duel berdarah. Insiden itu dipicu oleh MR (48) yang meminta jatah parkir Pasar Kandangan kepada mantan istrinya, Kartini. 

Hal itu membuat MA (33), suami dari Kartini, naik pitam dan mendatangi MR di Pasar Los Batu Kandangan Bak Iwak dengan membawa senjata tajam (sajam). Duel berdarah pun tak terelakkan. 

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Los Batu Bak Iwak, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kota, Kamis (27/4) sekira pukul 18.30 WITA. 

Kapolres HSS melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi menjelaskan kejadian bermula ketika MR (48) menganggu dan meminta uang jatah parkir kepada mantan istri korban pada Rabu (26/4).

"Mantan istri korban ini sudah menikah dengan pelaku yaitu saudara MA (33) warga Desa Tibung Raya Kandangan," kata Ipda H Purwadi, Jumat (28/4).

Baca Juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU Rapuh, Isinya Kosong!

Mendapat teguran tersebut, MR malah tak terima dan dan langsung mengambil parang untuk mengajak duel. 

"Korban langsung menebaskan sajam mengenai belakang telinga sebelah kiri pelaku," terang Ipda H Purwadi.

Merespons serangan tersebut, MA langsung mengambil sajam dari balik kaos, disusul tusukan mengarah mengenai dada sebelah kiri, tangan kiri belakang, serta pergelangan tangan kanan MR.

"Korban dan pelaku sama-sama mengalami luka, sehingga langsung di bawa ke RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan," lanjutnya.

Baca Juga: Laris! Film Sewu Dino Tembus 2 Juta Penonton

Nahas, korban tewas setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sekitar pukul 02.00 WITA.

Sadar akan perbuatannya, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya ke Kantor Reskrim Polres HSS.

MA terancam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku beserta barang bukti berupa pisau tanpa kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna coklat sudah kami amankan," pungkas Ipda H Purwadi.