Miliki Narkoba, Warga Murung Pudak dan Tanjung Tabalong Disergap Polisi

Dua pria di Tabalong ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

apahabar.com,TANJUNG - Dua pria di Tabalong ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing berinisial YN (42) warga Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dan GWN ( 22) warga Kelurahan Tanjung,Kecamatan Tanjung.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Pandan Sari, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (20/10) sore," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (24/10).

Dijelaskan Sutargo, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang mengatakan bahwa sering terjadinya transaksi sabu-sabu di wilayah Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak,Tabalong.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya.

Dari rumah tersebut polisi menyita barang bukti  plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu, alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca, 1 bungkus plastik klip berisi 3 bungkus plastik.

"Sabu dengan total 0,29 gram dan sejumlah barbuk tersebut ditemukan petugas di lantai ruang tamu dan dan di dalam kamar di rumah itu," beber Sutargo.

"Kedua pelaku juga  mengakui perbuatan mereka selaku pemilik barang tersebut," imbuhnya.

Pada peristiwa itu polisi juga menyita barbuk lainnya berupa pipet kaca, selembar  tisu, dompet, 2 handphone warna merah, handphone warna putih dan uang tunai berjumlah Rp160 ribu.