Miliki Izin Klinik, Pelayanan Kesehatan WBP di Rutan Tanjung Makin Maksimal

Pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung kini semakin meningkat.

Resmi, Rutan Kelas IIB Tanjung mendapat izin mendirikan klinik dan operasionalnya. Foto - Humas Rutan Tanjung

apahabar.com, TANJUNG - Pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung kini makin meningkat.

Hal itu seiring dengan telah didapatkannya Izin Mendirikan Klinik (IMK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong.

Selain mendapatkan izin mendirikan klinik, Rutan Tanjung juga telah memperoleh Izin Operasional Klinik (IOK).

"Dengan legalitas tersebut, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan prima kepada warga binaan," kata Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan, Jumat (10/3).

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal ke Tabalong, CCTV Bandara Warukin Dipastikan Berfungsi

"Apalagi kesehatan kesehatan memiliki hubungan erat dengan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan," imbuhnya.

Untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh WBP di Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Tanjung, pihaknya dibantu dua perawat.

Menurut Boy, IMK dan IOK ini menambah lengkapnya pelayanan kesehatan di Rutan Tanjung. 

Dua tahun yang lalu dapur Rutan Tanjung sudah mendapat sertifikat laik hygiene, sebagai standar penyajian makanan yang bernilai gizi, higienis.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, Sejumlah Opsi Mengemuka

Ia pun berterima kasih kepada Pemkab Tabalong yang telah membantu selama proses perizinan, sehingga izin tersebut bisa diperoleh.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati H Anang Syakhfiani, Kepala DPMPTSP, Kadinkes dan jajarannya atas dukungan yang diberikan selama ini," tutupnya.