Miliki 24 Gram Sabu dan Ekstasi, Warga Banjarmasin Diringkus Polres Tapin

Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil amankan seorang pria asal Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin karena miliki puluhan gram barang haram jenis sabu.

Oleh Sandy
MA (41) warga Teluk Tiram Banjarmasin saat diamankan pihak kepolisian. Foto - Sat Resnarkoba Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin menangkap seorang pria asal Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin, karena miliki puluhan gram sabu.

Pria berinisial MA (41) itu dibekuk di Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Senin (24/6).

"MA diamankan di pinggir jalan raya Desa Keladan, CLU, dengan barang bukti sepaket sabu seberat 24,45 gram dan 8 butir ekstasi," ungkap Harahap.

Reserse Narkoba Tapin juga mengamankan barang bukti lain berupa wadah plastik kecil, satu bungkus kemasan saset susu, dan dua buah handphone.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Harahap.

Akibat ulahnya MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.