Politik

Merusak APK Bisa Dibui

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak sedikit Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak secara sengaja. Badan Pengawas Pemilihan…

APK rusak, siapa yang bertanggungjawab?. Foto-apahabar.com/rizalkhalqi

apahabar.com, BANJARMASIN - Tak sedikit Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak secara sengaja. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan mewanti wanti tangan jahil yang merusak APK.

Sebab jika terbukti merusak APK milik pesera Pemilu bisa dibui, dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

“Seperti yang ditulis dalam Undang Undang Pemilu, setiap pelaksana atau peserta tim kampanye yang melanggar kentengan termasuk peruskan alat peraga kampanye bisa dipenjara dan didenda sesuai Pasal 521 UU Pemilu 7/2017,” tekan Erna Kasypiah, Koordinator Divisi Pengawasan antar Lembaga Bawaslu Kalimantan Selatan.

Erna Kasypiah juga mengatakan, setiap perseta Pemilu dilindungi Undang Undang, termasuk alat pada peraga kampanye yang dipasang di tempat umum.

Sejauh ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan belum menerima adanya laporan terkait perusakan APK milik peserta pemilu.Pihaknya memiliki kewenangan penuh pada peraga kampanye yang dipasang adalah daerah masing-masing dalam hal ini adalah Bawaslu kabupaten atau kota.

Dari 13 Kabupaten Kota Kalimantan Selatan daerah yang paling banyak didapati pelanggaran ada di daerah Kotabaru.

Kebanyakan, pelanggaran yang dilakukan tim peserta kampanye adalah peletakan spanduk atau baleho. Padahal, sebelum pelaksanaan kampanye KPU sudah mensosialisasikan tempat-tempat yang boleh dipasangi APK.

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif