Plat Mobil Khusus

Meresahkan! Polisi Akan Setop Penggunaan Plat Dewa RF, QH dan IR

Korlantas Polri mengumumkan bahwa penggunaan pelat RF dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintah resmi dihentikan sejak Oktober 2022.

Korlantas Polri mengumumkan bahwa penggunaan pelat RF dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintah resmi dihentikan sejak Oktober 2022. Foto: carro

apahabar.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa penggunaan pelat RF dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintah resmi dihentikan sejak Oktober 2022.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pelat khusus RF dan pelat rahasia akan disetop pada untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru sejak 10 Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023," kata Yusri saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1).

Lebih jauh Yusri menjelaskan bahwa penghentian pelat tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lantaran melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat itu.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tilang Manual, Korlantas Siapkan Ribuan ETLE

Dikatakannya, banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogan di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturan.

"Sedangkan penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui mayarakat. Untuk itu kami ubah semuanya sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021," ujarnya.

Selanjutnya aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak bisa lagi dikeluarkan oleh Polda masing-masing wilayah.

Aturan itu harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah Polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari, Pengamat: Fokus untuk Daerah Sulit Akses BBM

Selain itu, untuk penggunaan pelat-pelat tersebut hanya untuk pejabat eselon 1 dan 2. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak untuk kendaraan pribadi meski itu milik pejabat.

"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusu dan rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," ungkap Yusri.

Yusri pun mengakui bila penggunaan pelat-pelat ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

"Pelat khusus dan rahasia penggunaannya kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus itu. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya," tuturnya.