Menyabu Kala Ramadan, Seorang Pengedar dan Pemakai Digelandang Polres Banjarbaru

Sejumlah pengedar juga pemakai narkoba berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, beberapa waktu lalu. 

Seorang pengedar dan dua pemakai sabu yang diamankan Polres Banjarbaru. Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pengedar dan 2 pemakai sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di Jalan Taman Bina Murni, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Jumat (22/3) lalu.

Penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Ketiga pelaku masing-masing pria berinisial RP (30), AL (31) dan MH (30). RP sebagai pemilik sabu-sabu, sedangkan AL dan MH sebagai pemakai," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Rabu (27/3). 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,69 gram. Lalu sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu 

Kemudian 6 lembar plastik klip, sebuah bong dan 2 batang sedotan plastik, serta 3 ponsel.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.