Pemko Banjarbaru

Menuju New Normal, Walikota Banjarbaru Langsung Tinjau Q Mall

apahabar.com, BANJARBARU – Sama seperti sejumlah kota lainnya, Banjarbaru juga sedang dalam proses menuju new normal…

Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani bersama jajarannya saat meninjau Q Mal dalam persiapan penerapan new normal.Foto-Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Sama seperti sejumlah kota lainnya, Banjarbaru juga sedang dalam proses menuju new normal atau kenormalan baru.

Dalam persiapannya, sejumlah tempat keramaian mulai dikunjungi oleh jajaran pemerintah kota.

Pada Kamis (28/5) kemarin, misalnya, Wali Kota Nadjmi Adhani sempat meninjau Q Mall Banjarbaru.

“Tadi kami melakukan peninjauan atas arahan Presiden. Harus ada persiapan pengamanan dan pendisiplinan pada tempat-tempat ramai,” ujar Nadjmi kepada apahabar.com, saat ditemui wartawan usai meninjau Q Mall.

Di sana, Nadjmi ditemani Wakil Wali Kota, Darmawan Jaya Setiawan bersama Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto, dan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso. Selain Q Mall, mereka juga sempat memantau Pasar Bauntung Banjarbaru.

Seperti diketahui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Banjarbaru akan berakhir pada Jumat (29/5) pukul 00:00.

Setelah PSBB berakhir, masyarakat Banjarbaru akan diarahkan menuju kenormalan baru dengan tetap berpedoman pada aturan.

“Setelah PSBB selesai, bagaimana kita mencoba mengarahkan kepada istilah new normal atau kenormalan yang baru, tetapi tetap kepada kewaspadaan yakni dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau ini agak ada kelonggaran,” ungkapnya.

Nadjmi menilai, sebagai pusat keramaian, mal harus dipersiapkan untuk menuju situasi new normal. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan manajemen Q Mall untuk menerapkan protokol Covid-19 dan menempatkan pos penjagaan di mal tersebut.

“Mal adalah salah satu tempat keramaian masyarakat. Kita juga telah koordinasi dengan manajemen akan menerapkan protokol Covid-19 dan menempatkan pos,” terangnya.

Dia menambahkan, Pemkot Banjarbaru sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Aturan ini akan digunakan sebagai payung hukum dalam penerapan fase kenormalan baru.

“Sehingga masyarakat tidak kaget. Jangan sampai timbul euforia selesai PSBB jangan melampiaskan (dengan bebas). Draft lagi disusun. Intinya siap,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Puja Mandela