Skandal Korupsi BTS

Menkominfo Nonaktif Johnny Plate Ajukan Nota Keberatan!

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa

Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6). 

Hal ini disampaikan Johnny melalui penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang perdana kasus rasuah BTS Kominfo. 

“Iya, kita tadi sudah dengarkan dakwaan kami dari kuasa hukum Pak Johnny. Pada saat ini, belum bisa memberikan pendapat komentar. Nanti kita lihat eksepsi, kita tunggu satu minggu lagi,” kata Achmad usai sidang perdana di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/6).

Baca Juga: Johnny Plate Sesumbar Bakal Buktikan Tak Terlibat Korupsi BTS Kominfo

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Menkominfo nonaktif Johnny Plate yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Namun Sekjen Partai NasDem nonaktif itu membela diri dan mengatakan dirinya tak terlibat dalam pusaran kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang menyeretnya ke meja hijau.

Bahkan, Johnny menegaskan dirinya akan membuktikan kalau ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: Johnny Dapat Fasilitas Main Golf 6 Kali, Cair hingga Rp490 Juta

“Tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” ungkap Johnny. 

Sebelumnya Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali diajukan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang kita tunda Minggu depan Selasa lagi, tanggal 4 Juli," kata Hakim Fahzal Hendri.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tersangka Johnny G Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa.