Skandal Korupsi BTS

Menkominfo Johnny Plate Terancam 20 Tahun Bui!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terancam pidana penjara 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Resmi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terancam pidana penjara 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menerangkan Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai penyidik Jampidsus Kejagung menjerat Johnny.

"Pasalnya (yang menjerat JP) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketut di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba!

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka Plate karena perannya sebagai Menteri dan pengguna anggaran dalam kasus BTS BAKTI Kominfo.

Politikus Nasdem itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menghasilkan kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kuntadi.

Baca Juga: Jaksa Agung Tak Segan Seret Menkominfo Soal Korupsi BTS Kominfo

Berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugiaan negara berdasarkan hasil audit BPKP, Jhonny dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.