Sidang Tabrak Lari Cianjur

Mengejutkan! Pengakuan Ayah Selvi soal Kompol Dwi 'Sogok' Uang untuk Sugeng

Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan sebagai Saksi dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang di gelar hari ini.

Yayan Sofyan (47) ayah kandung mendiang Selvi Amalia Nuraeni (19) korban kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, saat memberikan keterangan sebagai Saksi dalam persidangan, Selasa (30/5). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Yayan Sofyan (47) ayah kandung mendiang Selvi Amalia Nuraeni (19) korban dalam peristiwa tabrak lari mahasiswi Cianjur, mengaku mengetahui dan mendengar langsung Jika Kompol Dwi menawarkan sejumlah uang kepada terdakwa Sugeng (41) jika mau mengaku dan menjadi pelaku dalam kasus tabrak lari putrinya.

Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang di gelar hari ini ,Selasa (30/5).

"Iya saya dan keluarga mendengar langsung dari percakapan kompol Dwi dengan Bu Nur majikan Sugeng pada saat mereka datang ke rumah saya," kata Yayan di persidangan menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Baca Juga: Bibi Selvi Blak-blakan soal Penetapan Sugeng Jadi Tersangka: Sudah Disetting!

Yayan menerangkan dalam percakapan Nur dengan Kompol Dwi yang saat itu juga diminta Nur untuk direkam mengatakan akan memberikan sejumlah uang kepada Sugeng.

Cara tersebut dilakukan agar Sugeng mengakui menjadi pelaku peristiwa tabrakan yang menewaskan Selvi. Bahkan, dalam percakapan tersebut Kompol Dwi juga menjanjikan kepada Sugeng akan memberikan biaya sehari-hari kepada keluarga Sugeng bila mengakui sebagai pelaku.

"Kalau jumlah uang yang ditawarkan saya tidak tau persis cuman sempat.mendengar kurang lebih 100 jutaan. Namun saat itu di hadapan kami Bu Nur menjawab tidak mau mengikuti permintaan itu karena takut terbawa-bawa," ucap Yayan.

Baca Juga: 10 Menit Menegangkan: Cerita Pilu Seorang Sugeng, Adzani Anaknya di Balik Jeruji Besi

Yayan juga merasa kecewa terhadap penyidik kepolisian dan juga Jaksa Penuntut Umum yang tidak memeriksa dan menghadirkan orang-orang yang pihaknya anggap mengetahui terjadinya peristiwa tabrak lari tersebut. Di antaranya adalah orang-orang yang berada dalam rombongan iring-iringan petugas bersama mobil Audi tersebut.

"Orang -orang yang ikut dalam mobil rombongan iring-iringan itu kan tidak diperiksa dan dijadikan saksi dalam kasus ini,harusnya mereka juga dijadikan saksi dalam persidangan ini," katanya.

Selain itu, Yayan juga menyayangkan saksi Yusandi sopir angkot yang berada persis di depan korban Selvi Amelia Nuraeni tidak dijadikan dan dihadirkan sebagai saksi. Padahal Yosandi (sopir angkot) tersebut telah dimintai keterangan dan di BAP oleh penyidik.

"Yosandi juga tidak dijadikan saksi padahal dia telah memberikan keterangan dan di BAP, apalagi posisi angkotnya berada persis di depan korban," ucapnya.

Baca Juga: Bibi dan Ayah Kandung Selvi Amalia Dihadirkan sebagai Saksi Meringankan Terdakwa Sugeng

Dalam kesempatan ini pihaknya selaku.ayah korban meminta dan berharap kepada majelis hakim khususnya Jaksa Penuntut Umum agar bisa menghadirkan semua orang-orang tersebut sebagai saksi.

Hal itu perlu dilakukan agar kasus ini bisa terang benderang dan mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya dan jangan orang yang tidak bersalah yang jadi korban.

"Jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban dalam kasus ini,Sugeng kami sudah tau dan menyakini dari awal kalau dia sudah jadi korban skenario majikannya," jelasnya.