Nasional

Mendagri Terbitkan Aturan Pakaian Dinas PNS: Jilbab Dimasukkan Kerah

apahabar.com SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan instruksi menteri dalam negeri nomor 025/10770/SJ tahun…

Contoh penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. Foto-kumparan.com

apahabar.com SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan instruksi menteri dalam negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas PNS Kemendagri. Salah satunya mengatur penggunaan jilbab, yang wajib dimasukkan ke dalam kerah baju.

Instruksi itu tertuang dalam 2 halaman berjudul ‘Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan’.

Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. Foto-kumparan.com

“(Instruksi) Berlaku sejak ditandatangani tertanggal 13 Desember 2018,” ucap Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Jumat (14/12).

Berikut aturan inti yang tertuang dalam instruksi tersebut:ASN laki-laki:

a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warnib. Menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot,c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kakiASN perempuan:

a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warnib. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinasc. Warna jilbab tidak bermotif/polosBerikut secara lengkap Instruksi Mendagri dimaksud, yang menurut versi yang diterima wartawan ditetapkan pada 4 Desember 2019:

Sumber : kumparan.comEditor : Aprianoor