Pemilu 2024

Menakar Posisi MK, Penjaga Konstitusi atau Dinasti Jokowi!

Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi keputusan terkait syarat umur Capres-Cawapres akan diumumkan pada Senin depan (16/10).

Gedung Mahkama Konstitusi. Foto: Tempo

apahabar.com, JAKARTA - Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi keputusan terkait syarat umur Capres-Cawapres akan diumumkan pada Senin depan (16/10).

Berdasarkan konstelasi yang berkembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny melihat akan ada perbedaan pendapat yang tipis antara hakim yang setuju dan yang tidak setuju terkait perkara itu. Hal ini bertolak dari kecenderungan keputusan pada perkara-perkara sebelumnya.

"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi 'yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah'," kata Denny Indrayana, Rabu (11/10).

Baca Juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Denny Indrayana

Denny memotret keputusan itu dari komposisi putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker yang pernah ditangani MK. Saat itu, komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion sehingga keputusannya akan sama. Posisi mengabulkan syarat umur yang diajukan dan yang menolaknya akan sama kuat.

Berkaitan dengan 'bocoran' keputusan itu, Denny menilai keputusan ini patut dicermati karena berkaitan dengan Pilpres 2024. Apalagi ada Ketua MK Anwar Usman sebagai Ipar Presiden Jokowi.

"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," tuturnya.

Baca Juga: Langgar Etik, Denny Indrayana Singgung Hubungan Ketua MK-Jokowi

Melihat kondisi ini, Denny menilai ada konflik kepentingan yang kuat dalam perkara tersebut. Bahwa ada kecenderungan yang kuat meneropong pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya. Hal ini tentu berkaitan dengan dinamika politik yang mewarnai suatu permohonanan yang sarat dan kental dengan “political question”, seperti syarat umur capres-cawapres.

Untuk itu, putusan syarat umur capres-cawapres akan menjadi batu ujian kesekian akan kadar kenegarawanan para hakim konstitusi.

"Apakah para hakim MK berhasil menjalankan amanahnya sebagai the guardian of the constitution, penjaga konstitusi, atau bergeser menjadi the guardian of the family and dynasty. Senin depan sejarah akan mencatatnya," tukas Denny.