Kalsel

Meiji Pembunuh Keji di Hotel Mira Tertangkap, Keluarga Datangi Mapolsek

apahabar.com, BANJARMASIN – Keluarga korban pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin mendatangi Markas Polsek (Mapolsek) Banjarmasin Tengah,…

Keluarga korban pembunuhan di Hotel Mira mendatangi Mapolsek Banjarmasin Tengah, Selasa (29/12). apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – Keluarga korban pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin mendatangi Markas Polsek (Mapolsek) Banjarmasin Tengah, Selasa (29/12) pagi.

Kedatangan enam orang itu sekaligus merespons penangkapan pelaku pembunuhan terhadap sanak saudara mereka.

Kepada awak media, pihak keluarga menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Meiji Zwageri Rasidi (20) warga asal Jalan Sumber Alam, Desa Sebelimbingan, Kotabaru yang telah membunuh YA. Terlebih mereka tak mengenal sosok Meiji.

Meiji ditangkap tim gabungan usai menghabisi nyawa YA, seorang gadis belia 14 tahun asal Kelayan, Banjarmasin itu. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus Meiji yang kabur ke Desa Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (28/12) malam.

Motif Pembunuhan di Hotel Mira, Pelaku Tak Mampu Bayar Uang Kencan!

Pembunuhan keji yang dilakukan Meiji terhadap YA di Kamar 308, Hotel Mira Banjarmasin sendiri berlangsung pada Senin (27/12) siang.

Kepada aparat penegak hukum, keluarga meminta agar si pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Dihukum seadil-adilnya seperti yang dia perbuat. Kami sangat sayang dengan korban, dia juga masih di bawah umur,” lirih nenek korban, Misriah.

Sementara ini polisi sudah menyiapkan sederet pasal untuk disangkakan kepada pelaku. Yakni, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan asal 380 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukuman 30 tahun penjara,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat jumpa pers, siang tadi.

Motif Pembunuhan

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama pelaku Meiji saat jumpa pers, Selasa (29/12). apahabar.com/Riyad Dafhi R

MOTIF pembunuhan terhadap YA, gadis belia 14 tahun di Hotel Mira Banjarmasin akhirnya terkuak.

Terkuaknya motif itu seiring diamankannya pelaku bernama Meiji Zwageri Rasidi (20) warga asal Jalan Sumber Alam, Desa Sebelimbingan, Kotabaru.

Pembunuhan sadis itu rupanya berawal dari transaksi keduanya untuk berkencan melalui aplikasi Mi-chat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pelaku dengan korban bertransaksi untuk berkencan selama dua malam.

Oleh pelaku, korban diiming-imingi akan dibayar senilai Rp4 juta untuk melayaninya selama dua malam.

Singkat cerita, keduanya pun sepakat untuk berkencan di kamar 308 Hotel Mira Banjarmasin.

Pelaku check-in pada Senin (28/12) pukul 02.00 dini hari. Ia menunggu korban yang datang beberapa jam kemudian.

“Korban datang sekira pukul 04.15,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi dan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi dalam jumpa pers, Selasa (29/12) siang.

Detik-Detik Pembunuhan di Hotel Banjarmasin, Terdengar Suara Jeritan hingga Shower Menyala

Sebelum membayar penuh Rp4 juta, pelaku terlebih dahulu memberikan uang muka senilai Rp250.000 kepada korban.

Waktu Itu korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Hingga Senin (28/12) pukul 10.00, pelaku merasa lapar dan pergi mencari makan.

Pelaku saat itu turun, tapi kelupaan membawa uang. Ia kembali naik untuk mengambil sisa uang sebesar Rp40.000.

Setelah mengambil uang Rp40.000, pelaku kemudian kembali turun untuk mencari makan lantaran sudah lapar.

Namun sial bagi pelaku, ketika itu kendaraannya terkena tilang. Padahal kendaraan itu merupakan milik pamannya yang dibawanya kabur.

Singkat cerita, ketika itu pelaku kembali meminta uang muka Rp250.000 yang telah dibayarkannya kepada korban.

Dari sinilah awal mula cekcok terjadi. Korban merasa ditipu oleh pelaku karena tidak sesuai dengan transaksi di awal pembicaraan.

Kepada polisi, pelaku mengatakan kalau dia diteriaki dan dimaki oleh korban.

“Sambil berteriak, korban menyebut kalau pelaku merupakan penipu. Korban juga sempat memukul pelaku di bagian wajah, satu kali,” kata Kapolresta.

Buntut Pembunuhan di Hotel Mira, Polda Kalsel Warning Hotel Melati

Karena sebab itulah pelaku kemudian naik pitam dan gelap mata. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan palu dan badik terhadap korban hingga meregang nyawa.

Usai menghabisi korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban akhirnya ditemukan tewas oleh petugas hotel.

Polisi langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kurang dari 24 jam atau Senin (28/12) pukul 20.30 Wita.

Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukuman 30 tahun penjara,” ujar kapolresta.

Detik-Detik Penangkapan

Tersangka pembunuhan YA yang terpantau CCTV hotel sebelum akhirnya tertangkap. Foto-Istimewa

TIM gabungan kepolisian berhasil menangkap MZR (20), terduga pelaku pembunuhan gadis belia, YA (14) asal Kelayan Banjarmasin, Kalsel.

MZR diringkus di Desa Kapar Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (28/12) tadi malam.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan penangkapan sosok pemuda itu.

Penangkapan melibatkan tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, Jatanras Polresta Banjarmasin serta Polres Martapura dan HST.

Husaini menerangkan tim gabungan telah berupaya keras melakukan pencarian pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan YA tewas di Hotel Mira Banjarmasin.

“Informasi awal yang kami terima, terduga menuju arah Hulu Sungai menggunakan taksi,” kata Husaini pada apahabar.com, Selasa (29/12) dini hari.

Informasi itu didapatkan sekitar pukul 18.30 pasca penemuan mayat YA sekitar pukul 12.00 pada Senin (28/12).

Buntut Pembunuhan di Hotel Mira, Polda Kalsel Warning Hotel Melati

Sejurus kemudian, jajaran Resmob Polres HST bergerak cepat turun ke lapangan. Pihaknya melakukan Patroli dan penjagaan di tiga titik yakni, pertigaan Pantai Hambawang menuju arah Kabupaten HSU, pertigaan Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) dan Ilung Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), perbatasan antara HST dengan Balangan.

“Resmob lalu menyisir semua taksi maupun bus yang lewat dengan memeriksa penumpangnya,” terang Husaini.

Sekitar pukul 20.30, lanjut Husaini, di Desa Kapar Kecamatan BAS, Resmob menghentikan sebuah taksi antar kabupaten. Mereka memeriksa penumpang di dalamnya.

Berbekal identitas dan ciri-ciri pelaku dari informasi awal tadi, Resmob Polres HST mendapati sosok laki-laki yang mencurigakan.

Tim ini lantas menanyakan identitasnya. “Saat anggota memeriksa, yang bersangkutan awalnya tidak mengaku. Tapi berdasarkan identias dan ciri-ciri ada kesesuaian sehingga langsung diamankan,” ujar Husaini.

Sesuai identitas, terduga pelaku MZR ini berasal dari Sumber Alam Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Pemuda ini pun langsung digelandang ke Mapolres HST.

Sekitar pukul 11.00, jajaran Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah dan Polres Martapura datang ke Mapolres HST.

Sekitar satu jam mereka di ruang Reskrim Polres HST, barulah keluar dengan menggelandang terduga pelaku untuk dibawa ke Banjarmasin.

“Kasus ini ditangani kepolisian di Banjarmasin,” tutup Husaini.

Terkuak! Korban Pembunuhan di Hotel Banjarmasin Ternyata Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, diberitakan apahabar.com, kurang dari 24 jam, Polisi menangkap terduga pembunuhan gadis belia di Hotel Mira Banjarmasin.

Informasi dihimpun, pelaku hanya 1 orang. Ia berhasil diringkus polisi di HST, Senin (28/12) malam.

Dari sumber terpercaya media ini, pelaku yang diringkus polisi itu adalah pemuda yang sempat terekam kamera CCTV di koridor hotel bersama korban YA (14).

Pelaku berinisial MZR (20) warga Sumber Alam, Kabupaten Kotabaru.

MZR diamankan sekitar pukul 20.30. Lokasinya tepat di pinggir jalan Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Kasat Reskrim Polres HST AKP Dany Sulistiono belum memberikan detail informasi penangkapan MZR.

“Iya benar diamankan,” kata Dany kepada apahabar.com melalui pesan WhatsApp.