Megaproyek IKN

Megaproyek IKN Terkendala Pembebasan Lahan, Revisi UU Mendesak!

Realisasi pembebasan lahan terkendala. Menghambat proses embangunan megaproyek IKN tahap satu.

Megaproyek IKN yang sedang berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

apahabar.com, JAKARTA -  Realisasi pembebasan lahan terkendala. Menghambat proses embangunan megaproyek IKN tahap satu.

Hal itu dibeberkan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

"Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan. Misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/9).

Baca Juga: Investor Swasta Grounbreaking di Megaproyek IKN Pekan Ini

Karena itu, dia meminta agar revisi UU IKN untuk segera dirampungkan. Yang mana saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR

"Terdapat sembilan pokok atas perubahan UU No. 3/2022,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, menyodorkan sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN. Pada 21 Agustus 2023. Adapun point-point yang direvisi antara lain;

Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita IKN. Kedua, soal pertanahan. Ketiga adalah perubahan pengelolaan keuangan yang dibagi tiga; anggaran, barang dan pembiayaan.

Kemudian, poin keempat. Terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama perlu diubah. Lalu, revisi poin kelima. Pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang. 

Sementara point Keenam mengenai penyelenggaraan perumahan. Di mana pelaksanaan hunian harus berimbang dan memperhatikan RDTR IKN.

Baca Juga: Senayan Siapkan Skenario Pindah ke IKN

Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Ini penegasan. Bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Sedangkan, poin perubahan kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN. Dengan mengadakan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat

Terakhir, poin kesembilan. Adalah jaminan keberlanjutan. Yang mana memberikan jaminan pada investor.