Mayday, PKS dan Kaum Buruh Kalsel Berharap Perbaikan Regulasi UU Cipta Kerja

PKS dan Kaum buruh di Kalsel mengharapkan perbaikan regulasi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi harapan utama para pekerja di momen Mayday.

Kaum buruh di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menginginkan perbaikan regulasi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi harapan utama para pekerja. Foto-Ilustrasi/CNN Indonesia

apahabar.com, BANJARMASIN - PKS dan Kaum buruh di Kalsel mengharapkan perbaikan regulasi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi harapan utama para pekerja di momen Mayday.

Keinginan tersebut karena UU Cipta Kerja dinilai hanya merugikan para buruh dan menguntung pihak pengusaha.

Misalnya, sistem pekerjaan outsourcing atau penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang terkesan sangat bebas saat ini sehingga hak-hak buruh hilang.

"Dibebaskan outsourcing saat ini, membuka peluang pekerja luar (tenaga kerja asing) bekerja di sini, bahkan banyak pekerja dari luar yang malah ditempatkan di posisi utama,” ujar Ketua Bidang Hukum, Kebijakan Publik, dan Ketenagakerjaan DPW PKS Kalsel, Suntin Yono.

Menurutnya, sistem outsourcing dalam UU Cipta Kerja tidak ada perlindungan terhadap pekerja di seluruh Indonesia.

Padahal, ia mengatakan jika dulu aturannya tidak boleh dilakukan outsourcing pada pekerjaan utama. Terkecuali pekerja yang sifatnya menunjang dan beberapa bekerja lainnya yang dibolehkan.

Selain itu, sistem kerja outsourcing itu bisa membuat perusahaan dengan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bagi pekerja afau seenaknya perusahaan.

"Kalau dulu mau PHK itu harus ada izin ke dinas, tapi sekarang tidak ada. Dengan adanya UU Cipta Kerja itu tidak melindungi kita sebagai pekerja dan buruh," jelasnya.

Menurutnya lagi, berlakunya UU Cipta Kerja juga dianggap masih belum memenuhi hak para pekerja bahkan itu berpengaruh terhadap upah, pesangon dan lainnya.

“Sepertinya disahkannya UU Cipta Kerja itu pemerintah telah memberatkan para pekerja. Mengingat hampir seluruh perusahan telah menerapkan regulasi dari undang-undang tersebut, "jelas Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin ini.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dianggap masih belum memenuhi hak para pekerja dalam mendapat upah, pesangon dan lainnya karena dinilai masih kurang.

"Kita para buruh dibuat menjadi budak di negeri sendiri dengan adanya aturan tersebut," tegasnya.

Maka dari itu, penolakan terhadap UU Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi aspirasi yang terus disampaikan pihaknya kepada pemerintah dengan harapan adanya perubahan.

"Rencananya akan menyampaikan ini dan dari sekretaris dewan provinsi sudah kontak kita untuk mengakomodir seandainya kami audiensi nanti kemungkinan bisa diajak ke Jakarta untuk menyampaikan apa yang kami rasa saat ini terhadap kebijakan UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Diketahui, peringatan Mayday pemko Banjarmasin diperingati dengan Sebam pagi dan dialog bersama Walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina.