Masuk Lewat Jalur Tikus, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Ricky Ham

Buron korupsi Ricky Ham diketahui masuk ke Indonesia melaui jalur tikus. Dari tempat persembunyiannya diamankan uang ratusan juta.

Bupati Mamberamo, Ricky Ham Pagawak saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tempat masuk Ricky Ham Pagawak (RHP)tersangka korupsi ke Indonesia melalui jalur tikus.

“Dugaannya bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur jalan tikus,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/2).

Setelah mendapatkan informasi soal kembalinya Ricky ke Indonesia, KPK langsung melakukan pemantauan secara intens agar tersangka tidak melarikan diri untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Tiba dengan Gaya Trendi, Ricky Ham Akhirnya Kenakan Rompi Tahanan

Dalam meringkus Bupati Mamberamo Tengah, KPK juga menemukan uang ratusan juta rupiah yang disimpan di tempat persembunyian Ricky.

“Kemarin ada uang cash dalam bentuk rupiah ya, termasuk juga ada handphone dan lain-lain,” tambah Ali.

Meski demikian, KPK belum bisa memberikan jumlah pastinya berapa uang yang ditemukan tim penyidik saat mencokok buronan sejak bulan Juli 2022 tersebut.

“Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi. Karena tahu itu memang ada uang rupiah ya, jutaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ricky Ham Ditangkap Usai Buron: Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan

Diketahui, KPK berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak yang sudah buron sejak 15 Juli 2022. Ia ditangkap pada hari Minggu (19/2) kemarin.

Duduk Perkara Kasus Ricky Ham Pagawak

Ricky merupakan tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek infastruktur di Kabupatem Mamberamo.

RHP menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua MRP, Buntut Kasus Lukas Enembe

Selama menjabat, ia banyak mengerjakan proyek infastruktur di daerahnya. Dengan kekuasaan yang diembannya, Ricky memiliki wewenang dalam menentukan perusahaan kontraktor yang akan mengerjakan proyeknya.

Adapun syarat yang diberikan Ricky untuk mendapatkan proyek tersebut yaitu dengan menyetorkan sejumlah uang kepadanya.

Adapun yang sanggup memenuhi permintaan Ricky yaitu Simon Pampang Direktur PT Bina Karya Raya; Jusiendra Pribadi Pampang Direktur PT Bumi Abadi Perkasa; DS an Marten Toding Direktur PT Solata Sukses Membangun.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Fortuner Milik Lukas Enembe!

Ricky diduga menerima aliran dana sebesar Rp200 miliar dari para Direktur tersebut.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.