Tragedi Km 171 Tanbu

Masuk Daftar Perusahaan Diminta Perbaiki Jalan Longsor KM 171 Tanbu, Ini Respons Adaro

Adaro Indonesia masuk daftar tagihan Kementerian ESDM. Mereka diminta ikut patungan memperbaiki jalan longsor Km 171 Tanah Bumbu di Kalsel.

Kondisi jalan rusak akibat longsor di KM 171, Batui. Foto: Dok. Apahabar.com/istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Adaro Indonesia masuk daftar tagihan Kementerian ESDM. Mereka diminta ikut patungan memperbaiki jalan longsor Km 171 Tanah Bumbu (Tanbu) di Kalsel.

Manajemen Adaro akhirnya memberi respons. Mereka tak keberatan. Asalkan masuk akal. 

"Secara geografis, lokasi pertambangan Adaro di wilayah Kalsel berjarak lebih dari 200 km dari area terjadinya longsor itu," kata CRM Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo, Kamis (6/7).

Jarak Adaro dengan Km 171 bahkan lebih jauh ketimbang Jakarta-Bandung. Mereka juga tak pernah menggunakan jalur itu untuk operasional tambang.

Jika menengok peraturan pemerintah, memang tak ada radius spesifik soal tanggung jawab dampak pertambangan. Perusahaan hanya diwajibkan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat tambang.

Sekalipun ada jarak yang disebut, hanya radius aktivitas. Di mana pertambangan boleh beroperasi paling dekat 500 meter dari permukiman penduduk. 

Agar tak salah, silakan tengok sendiri regulasi yang mengatur urusan mineral dan batu bara. Perda Kalsel Nomor 7 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 78 2010; atau Undang-Undang Nomor 4, 2009.

Semua peraturan itu tak menyebutkan radius spesifik batas tanggung jawab perusahaan tambang. Sepertinya, mesti direvisi. Biar jelas.

Pembaca mesti tahu. Tambang Adaro berada di Kabupaten Balangan dan Tabalong. Sementara lokasi longsor Km 171 ada di Tanah Bumbu.

"Sehingga lokasi kejadian berada jauh dari lokasi Adaro. Dan tidak terkait dengan kegiatan operasional Adaro," ungkap Djoko.

Sekali lagi, ini soal tanggung jawab. Siapa yang benar-benar harus dan tidak. Tapi kalau Adaro mau membantu, sah-sah saja. Bagus. Setidaknya bisa jadi contoh baik.

"Adaro akan mempelajari permintaan bantuan terlebih dahulu. Agar dapat memutuskan bantuan atau kontribusi yang dapat diberikan," tutup Djoko.

Lantas, bagaimana dengan 82 perusahaan lainnya? Jawabnya; tak tahu. Bisa sepakat, atau mungkin menolak.

Persoalan hancurnya jalan Km 171 Satui, Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) seakan tak pernah rampung. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Baca Juga: Menteri ESDM Bungkam Soal Patungan Tangani Km 171 Tanbu

Daftar Perusahaan Diminta Tanggung Jawab

Perbaikan jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan masih ruwet. Puluhan perusahaan tambang bahkan ditagih tanggung jawab.

Fakta itu terungkap belakangan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM rupanya mengumpulkan 83 perusahaan tambang di Kalsel.

Yang mencolok, bahkan ada perusahaan yang jauh dari Tanah Bumbu. Sebut saja seperti PT Adaro Indonesia dan PT Mantimin Coal Mining. Keduanya aktif di wilayah Kabupaten Tabalong dan Balangan.

Dari sumber apahabar.com, rapat khusus Km 171 itu digelar di Gedung Ditjen Minerba, 16 Mei lalu. Hasilnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat rapat menolak.

"Dalam pertemuan itu seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat, Tanah Bumbu," begitu kata sumber apahabar.com beberapa waktu lalu.

Beberapa waktu lalu, DPRD Kalsel juga sempat mempertanyakan ide patungan itu. Tidak masuk akal jika harus membebani perusahaan yang tak tahu apa-apa.

"Ya nyatanya, mereka tidak bersedia," ungkap Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

Bagi Supian ini rancu. Apalagi yang diminta oleh pusat adalah dana CSR. Ia tak sepakat.

"Maunya perusahaan yang berkaitan dengan jalan itu mengeluarkan uang khusus untuk perbaikan. Bukan dana CSR," tekannya.

Biar tahu saja. Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel sudah menghitung budget perbaikan di Km 171. Nilainya ditaksir sebesar Rp275 miliar. Pondasinya menggunakan tiang pancang. Sayangnya, mereka tak punya uang untuk merealisasikan.

Akhirnya, muncul ide patungan itu. Datang dari Ditjen Minerba. Berikut daftar perusahaan yang ditagih tanggung jawab:

1) PT Adidaya Akbar Berkarya

2) PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Sukses

3) PT Tamiang Jaya

4) PT Prafa Coal Mining

5) CV Selagai Jaya

6) PT Wahana Baratama Mining

7) PT Angsana Jaya Energi

8) PT Anugerah Lumbung Energi

9) CV Borneo Anugerah Mandiri

10) KUD Pelita

11) PT Sumber Arum Energi

12) CV Latanza

13) PT Arutmin Indonesia

14) PT Damai Bintang Abadi

15) PT Mitrajaya Abadi Bersama

16) PT Sungai Danau Jaya

17) PT Tantra Mining Development

18) CV Purnawira Brata Sakti

19) CV Nurul Hijrah

20) CV Rizki Dinda

21) CV Sunfan Jaya Persada

22) PT Bara Meratus Sukses

23) CV Cakra Persada Mandiri

24) CV Mandiri Makmur Citra Tambang

25) PT Interex Sacra Raya

26) PT Astri Mining Resources

27) PT Usaha Baratama Jesindo

28) PT Bumi Nusantara Resources

29) PT Dharma Energi Indonesia

30) PT Surya Sakti Darma Kencana

31) PT Group Rahmat Bersama

32) PT Mitra Setia Tanah Bumbu

33) PT Erlianti Permata Top Indonesia

34) CV Berlian Jaya Mulia

35) PT Satui Bina Usaha

36) PT Saraba Kawa

37) PT Anzawara Satria

38) PT Dutadharma Utama

39) PT Borneo Indobara

40) PT Barito Inti Perdana

41) PT Alfa Riung Jaya

42) PT Megah Mulia Persada Jaya

43) PT Borneo Tala Utama

44) CV Rizki Mulia Bara

45) PT Satui Terminal Umum

46) PT Amanah Putra Borneo

47) PT Cosmic Cakrawala Artha

48) PT Pancareka Utama Engineering

49) PT Suryaraya Pusaka

50) PT Tabalong Prima Resources

51) PT Berkat Bersujud

52) CV Keluarga Sejahtera

53) CV Rizky Dwi Utama

54) PT Cahaya Alam Sejahtera

55) PT Bara Pramulya Abadi

56) CV Hidup Hidayah Ilahi

57) PT Tunas Inti Abadi

58) PT Jorong Barutama Greston

59) PT Wira Bara Sakti

60) CV Banua Tuntung Pandang

61) PT Tanah Bumbu Resources

62) PT Ciracap Sumber Prima

63) PT Global Borneo Resources

64) PT Cendrawasih Utama Karya

65) PT Bumi Reksa Pajajaran

66) PT Bumi Reksa Halmahera

67) PT Shore

68) CV Berkat Usaha Karya

69) PT Adaro Indonesia

70) PT Charisma Barito Coal

71) PT Dua Sahabat Jaya

72) PT Akbar Mitra Jaya

73) CV Restu Ibu

74) PT Tabalong Makmur

75) PT Berau Indobara Semesta

76) PT Amanah Anugerah Adi Mulia

77) CV Bintang Mulia Bara

78) CV Sarana Usaha

79) PT Pribumi Citra Megah Utama

80) PT Bersama Alam Sentosa

81) PT Mantimin Coal Mining

82) CV Putri Ahdadia

83) PT Transcoal Minergy

DPRD Kalsel Tak Sepakat Patungan

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK pesimis. Ia tak yakin perusahaan-perusahaan tambang itu mau terlibat.

Apalagi tak semuanya berkaitan langsung dengan Km 171. "Ya nyatanya, mereka tak bersedia," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Lagipula, bagi dia, ini rancu. Apalagi yang diminta oleh pusat adalah dana CSR. Ia makin tak sepakat.

"Maunya perusahaan yang berkaitan dengan jalan itu mengeluarkan uang khusus untuk perbaikan. Bukan dana CSR," tekannya.

Rencananya, DPRD Kalsel akan mendatangi Ditjen Minerba di Kementerian ESDM. Mereka ingin membicarakan soal patungan itu.

Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

Secara geografis, lokasi longsornya itu dekat dengan wilayah tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB). Namun tak ada aktivitas pertambangan milik keduanya.

Belakangan diketahui, jalan longsor yang juga menghancurkan permukiman warga itu ada dalam konsesi anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.

Arsitek senior Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel, Subhan Syarif menyoroti fakta itu.

Kerusakan jalan nasional Km 171 sampai saat ini belum terlihat ada tanda perbaikan. Foto: Kisworo untuk apahabar.com

Kata dia, jangan lupa, kerusakan ini pasti ada pemicunya. Pemerintah juga mesti menengok urusan itu.

"Tentukan siapa yang bertanggung jawab atas keruntuhan tersebut dan tentukan model bentuk tanggung jawabnya," ucap Subhan Syarif.

Ia menuntut pemerintah untuk serius. Termasuk menyikapi pemberi izin tambang. Siapa tahu kesalahan bermuara di sana.

"Bagaimana mungkin area sekitar jalan yang mestinya zonasi bebas dan aman bisa diberikan izin ada aktivitas pertambangan? Tentu ini akan menjadi pertanyaan besarnya," ungkapnya heran.

Kalau memang terbukti ada pelanggaran aturan, maka saatnya bertindak. Jangan sampai berdiam diri.

"Jadi dalam hal ini, pemberi izin dan penerima izin mesti diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Minimal mereka bertanggung jawab untuk memperbaiki," tutupnya.