Korupsi Hakim MA

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Tambah Masa Tahanan Hakim Sudrajat

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Tambah Masa Tahanan Sudrajat Dimyati

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Kompas.com)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) hingga 30 hari ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi hal tersebut. Perpanjangan karena kebutuhan tim penyidik untuk terus mencari bukti perkara.

“Karena masih dibutuhkan waktu oleh Tim Penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan,” ujar Ali kepada apahabar.com, Kamis (22/12).

Baca Juga: Setelah Jadi Pesakitan KPK, KY Baru Periksa Hakim Edy Wibowo

Adapun keputusan itu juga berdasar ketetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hal ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” lanjut Ali.

Perpanjangan penahanan terhitung per 22 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023. Ali membeberkan saat ini tersangka SD dan kawan-kawan ditahan secara terpisah. SD sendiri saat ini sedang ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Lalu tersangka Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial MA ditahan di Rutan Gedung Merah Putih bersama dengan tersangka Desy Yustria (DS)

Baca Juga: KPK Panggil Jampidsus Kejagung Terkait Kasus Sudrajad Dimyati

Untuk tersangka Muhajier Habibie, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Albasri dan Nurmanto Akmal ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Diketahui, Sudrajat Dimyati ditangkap KPK karena kasus suap terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).