Politik

Masih Berlangsung, Berikut 3 Hakim MK Tangani Sidang Pembuktian Pilgub Kalsel

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) sedang menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub…

MK bakal menentukan nasib Denny Indrayana dan Sahbirin Noor di Pilgub Kalsel, Jumat (19/3) siang.

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) sedang menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020, Senin (22/2).

Adapun agenda sidang lanjutan kali ini, yakni pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

Perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 akan dihadiri sejumlah kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait.

Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono menjelaskan sidang akan digelar secara daring dan luring. Sidang dipastikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, sidang masih dibagi menjadi tiga panel dan digelar serentak.

“Masing-masing pihak hadir maksimal dua orang di ruang sidang MK, saksi/ahli melalui daring,” jelas Fajar Laksono dikutip Medcom.id.

Dikutip dari mkri.id, agenda pembuktian akan dimulai dengan tiga perkara.

Di antaranya PHP Bupati Belu yang diajukan Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.

Hakim MK panel 1 yang menangani perkara ini adalah Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya, PHP Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi.

Hakim MK panel 2 yang menangani perkara ini adalah Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh.

Terakhir, PHP Sumba Barat yang diajukan Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius.

Hakim MK panel 3 yang menangani perkara ini adalah Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul, dan Saldi Isra.

Sampai berita ini ditulis, untuk PHP Gubernur Kalsel dikabarkan masih berlangsung.

Sebelumnya, MK menerima 132 gugatan PHP Pilkada 2020. Sebanyak 100 gugatan tidak lanjut ke tahap pembuktian karena beragam alasan, didominasi gugatan melebihi ambang pengajuan gugatan 2,5 persen selisih suara.

Adapun agenda pembuktian akan digelar hingga 4 Maret 2021. Setelah itu, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 8-18 Maret 2021. Sedangkan putusan akhir akan disampaikan pada 19-24 Maret 2021.